Selasa, 12 Oktober 2010

Mereka Bersuara dan Mereka Peduli HAKLI


13. D. Anwar Musadad, SKM, M.Sc. (jakarta) :
Di dalam dunia ilmiah, kita tdk bs hanya mengklaim suatu cabang ilmu atau keahlian tanpa disertai bukti nyata berupa pengetahuan dan kemampuan dalam bdg itu. Marilah kita berkarya

14. Subardan Rochmad,BSc, (Jakarta) :
Konsolidasi adalah hal yang sangat penting dan harus segera dilaksanakan.Media komunikasi ilmiah harus dihidupkan kembali oleh organisasi.Kehidupan berorganisasi yang sehat harus nampak dalam nafas HAKLI.

15. Kuat Prabowo, SKM, M.Kes (Jakarta) :
Sebaiknya HAKLI menerbitkan kartu anggota buat seluruh anggota, dengan iuran anggota untuk berbagai kegiatan yang dapat memperjuangkan nasib anggota, dan eksistensi HAKLI sebagai organisasi profesi yang besar

16. Taviv Supriadi, ST (Yogyakarta) :
Mari kita sukseskan Munas Hakli April 2011

17. Martanto (Kebumen):
agus ada pendataan seprti ini diharapkan nantinya akan ada kinerja
diharapkan tidak sekedar hanya ada pendataan tetapi diharapkan ada program dan kegiatan yang terlaksana.terimakasih

18. fika hariyanti, amd (Demak) :
hakli kok rasa-rasanya belum terlalu banyak dikenal..

19 : Erna Agus Triani (Cirebon) :
Adakan pertemuan rutin untuk membahas kemajuan hakli.

20. Tarno, S.SiT (Banjarnegara) :
Bagaimana sanitasi ditingkatkan kalau masih banyak puskesmas yg belum memiliki tenaga sanitasi.

21. .... baca posting berikutnya ....

Mereka Bersuara dan Mereka Peduli HAKLI

8. Soedjono Soenhadji SKM,Dipl.EST (Jakarta) :
Teman-teman anggota HAKLI, MARILAH KITA BERSATU, demi kemajuan bangsa dan negara kita harus SEPAHAM,SEPAKAT, SETUJUAN bahwa dengan ilmu kita yang sangat luas ini,kita dapat berbuat banyak yang bermanfaat, kita perlu mawas diri sebelum berbuat, MULAT SARIRA HANGRASA WANI, artinya kita tahu, diri kita , kemampuan , keahlian kita, barulah berbuat melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.Artinya marilah kita SADAR harus BELAJAR saat ini dibutuhkan orang yang PROFESIONAL, negara dan bangsa tinggal menunggu hancurnya karena orang2 tidak kompeten dan profesiona

9. Najmah Lasa (Palu) :
untuk kemajuan Orhanisasi Hakli kami sangat mengharapkan adanya Surat Keputusan Para Pengurus Inti agar kami bisa mengetahui fungsi masing-masing dan siapa saja terlibat didalam surat keputusan tersebut, dan Surat Keputusan tersebut dikirim Kemasing-masing Propinsi.

10. Srim Endah Suwarni, SKM,Dipl.WQM (Jakarta) :
berhentilah menghujat thd organisasi lain yang mirip HAKLI. Berkiprahlah, tunjukkan profesionalitas HAKLI kalau HAKLI adalah organisasi profesi. Terus berkarya untuk kemaslahatan rakyat Indonesia. a) :

11. Muh. Saleh, SKM, M.Kes, EHS (Pangkep) :
Segera lakukan Munas Hakli

12. Yogi Priyantono, SKM, MAH (Banyumas) :
kapan HAKLI bisa menunjukkan jati diri yang sebenarnya sebagai kelompok profesi medical prefentif&promotif untuk kemajuan menuju masyarakat indonesia yang sehat dan sejahtera????

13. D. Anwar Musadad, SKM, M.Sc. (Jakarta) : .... posting berikutnya ...

Mereka Bersuara dan Mereka Peduli HAKLI

Dibawah ini adalah sebagian komentar / saran / rekomendasi dari mereka yang peduli HAKLI (hasil sensus anggota dan sdm hakli - online):

1. Tuti Ekawati,S.IP,M.Kes (Semarang) :
HAKLI di berbagai cabang kab/kota mulailah bangkit, tunjukkan kemampuan dan profesional kinerjanya.....saatnya sekarang kita komunitas HAKLI mampu melaksanakan dan mendukung terbitnya PERDA Bupati/Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok sesuai UU no. 36 Th 2009 tentang Kesehatan (pasal 115) bahwa Pemerintah Daerah wajib menerbitkan PERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 7 (tujuh) area: (1)sarana Pelayanan Kesehatan, (2)Tempat Ibadah, (3)Tempat Proses belajar mengajar, (4) Tempat/arena bermain anak, (5) Angkutan Umum, (6) Tempat bekerja/instansi, (7) Tempat Tempat Umum (Maal, pasar, tempat hiburan, Cafe, Restauran, dsb)

2.KM.Yahya Syukur, SKM (Palembang) :
Majulah HAKLI dan aktifkan munas hakli nasioal sehingga bisa saling silaturahmi atau kenal mengenal antara pengurus hakli pusat dengan pengurus hakli daerah begitu juga antara hakli daerah juga saling mengenal.

3. Winarko, SKM, M.Ks. (Surabaya) :
1. Pengurus. Pusat segera segera melaksanakan munas 2. Semua anggoyta bangga dg atribut Hakli (memiliki KTA),3. anggot invidu memiliki potensi harus bangga snbg anggota HAKLI 4. Aktif melakukan aktivitas dimasyarakat 5. Menyusun buku pintar sbgh buku saku

4.Sutjipto, MSc. (DKI Jakarta) :
Komentar: Eksistensi HAKLI saat ini, seperti kerakap tumbuh dibatu - hidup segan, mati tak mau.
Saran/Rekomedasi:Perlu segera:- pembenahan dan perkuatan organisasi HAKLI Pusat dan Daerah, sehingga benar-benar eksis dan diperhitungan di percaturan keilmuan dan profesionalisme; serta dapat melakukan pembinaan anggotanya untuk memenuhi standar profesi Kesehatan Lingkungan (kursus-kursus profesi, sertifikasi profesi, bursa ketenagaan kerjaan bidang Kesehatan Lingkungan; bank data tenaga kerja profesional Kesehatan Lingkungan);- Standardisasi profesi kesehatan Lingkungan;- Mendirikan Fakultas Kesehatan Lingkungan yang berkualitas.Catatan: Pengurus HALKI yang baru, harus membuat Mater Plan yang disepakati oleh sebagian besar anggota HAKLI untuk mewujudkan itu semua - mungkin diperlukan waktu 15-20 tahun untuk merealisasikannya. Namun harus dimulai sekarang agar tidak tergilas gelomgang GLOBALISASI TENAGA PROFESI - HAKLI harus dapat menjadi tuan dinegeri sendiri.

5. Nyoman Artawan, SKM (Buleleng, Bali) :
iuran HAKLI agar ditertibkan, setiap anggota wajib mengetahui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, agar kegiatan di masyarakat lebih kelihatan dalam menjaga bumi ini tetap lestari

6. Andi Ruhban, SST, M.Kes (Makasar) ;
Back to Basic2. Jati Diri sebagai Sanitarian3. Bangga sebagai pengawal Kesehatan Lingkungan

7. Margani M Mustar, M.Sc, Dipl.SE (Jakarta) :
1. Tingkatkan komunikasi (saluut dengan pemanfaatan teknologi ini)2. Tingkatkan keberanian mengekpresikan diri3. Bangga dengan profesi dan berinovasi4. Saling mendukung, apreisasi dan mengisi antar sesama anggota

8. Soedjono Soenhadji SKM,Dipl.EST (Jakarta) : ... baca posting berikutnya....

Senin, 11 Oktober 2010

Sejarah Kesehatan Lingkungan -

Sejarah Kesehatan Lingkungan
(Oleh : Sugeng Abdullah)

Pengantar :
Tulisan dibawah ini berupa rentetan tahun peristiwa (time line) yang berhubungan atau dihubungkan dengan kesehatan lingkungan. Sesungguhnya hanya sebagai umpan bagi pembaca untuk dapat memberikan koreksi dan tambahan materi dalam rangka menyusun “Sejarah Kesehatan Lingkungan”.
Pembaca diharapkan dapat berperan aktif dalam diskusi yang digelar via milist sanitarian_indonesia@yahoogroup.com. Diskusi ini diniatkan sebagai bentuk kegiatan Peringatan HKN 2010.

A. Umum (di dunia)
- Tahun 3000 sm (Minoa & Kreta) dan 1500 sm (Mesir & Yahudi) : telah ada pembuangan air limbah, pengaturan air minum, WC umum.
- Zaman Romawi Kuno : ada semacam IMB, pencatatan hewan piaraan.
- Abad I – VII : mulai memperhatikan lingkungan dalam mengatasi epidemi/endemi penyakit.
- Buku Zon airs, waters and places (Hipocrates, 2400 t yl) : hubungan timbal balik antar penyakit dan lingkungan.
- Abad XVII : beberapa negara di Eropa membuat UU Sanitary Legeslation serta penerapan militery hygiene.
- Abad XVII : Pada masa ini telah diterapkan lapangan hygiene dan social medicine. Terjadi gerakan secara besar-besaran bidang kesehatan masyarakat di Inggris yang disebut Public hygiene.
- Di Perancis lahir sebuah dewan yang bernama : Council of Publick Hygiene (UU 1789 – 1791)
- Sanitary Condition of The Labouring Population of Great Britain (Edwin Chadwick, 1842) : Dewan Umum Kesehatan mengontrol kondisi perumahan, SPAL, air bersih dan tenaga kesehatan.
- Sanitary Condition of The Labouring Population in New York (John C. Griscom, 1848) dan Report of The Sanitary Commission on Massachussets (Samuel Shattuck, 1850)
- Di Inggris dibentuk kementrian : Ministri of Pablick Health (1 Juli 1919)
- Gordon dan Le Richt (1950) : teori ekologi untuk menjelaskan peristiwa penyakit.
- Blum (1974) : Planning For Health, Development and Application of Social Change Theory.
- Perhatian masyarakat yang luar biasa terhadap kasus-kasus pencemaran lingkungan al. smog di Inggris (1952), Minamata, Jepang (1973), dll.
- Deklarasi WHO di Alma alta tentang Kesehatan Untuk Semua Tahun 2000
- ……?
- 4 Desember 2006, PBB menetapkan Tahun Sanitasi Internasional 2008


B. Khusus (di Indonesia)

- Tahun 1882 : diundangkannya UU Hygiene oleh Belanda
- 1924 Dinas Higiene dibentuk oleh pemerintah Belanda. Kegiatan berupa pemberantasan cacing tambang di daerah Banten dengan cara mendorong rakyat untuk membuat kakus / jamban sederhana. pendirian Rival Hygiene Work di Banyuwangi dan Kebumen atas prakarsa Rochefeller Foundation
- 1933 di Banyumas dibentuk organisasi higiene tersendiri dengan nama Percontohan Dinas Kesehatan Kabupaten di Purwokerto (Demonstratie Regentschaps Gezondheid Dienst (DRGD)). Dinas ini terpisah dari Dinas Kuratif yang telah ada sebelumnya. Kegiatan utamanya adalah pemberantasan cacing tambang yang menekankan anjuran pembangunan jamban dan perbaikan pelayanan air minum (Bodemen water verontriniging). Proyek ini mendapat bantuan dari Rockoveller foundation dengan Professor Hedrick sebagai menegernya.
- 1936 didirikanlah Sekolah Mantri Hygiene atau Hygiene Mantri School (HMS) bertempat di Purwokerto. Lulusannya dekenal sebagai mantri kakus.
- 1942 – 1947 Lulusan HMS telah disebar ke pelosok jawa dan madura. Lulusan yang masih tinggal di Purwokerto ditugasi untuk mengajar di Sekolah Mantri Kesehatan (SMK). SMK merupakan perubahan bentuk dari HMS. Pada periode ini dr R. Moehtar membentuk Juru Hygiene Desa yang disebar di seluruh desa di kabupaten Banyumas. Juru Hygiene Desa diupah /dibiayai oleh desa setempat dengan mendapatkan tanah bengkok (tanah garapan). Lingkup tugasnya adalah water supply dan latrine (penyediaan air bersih dan jamban)
- Tahun 1950an Berdiri institusi pendidikan dibawah Departemen Kesehatan RI yang bernama Pendidikan Kontrolir Kesehatan di Jakarta dan Surabaya. Institusi ini mengajarkan materi tentang sanitasi dan kesehatan lingkungan. Lulusannya langsung diangkat menjadi PNS yang bertugas mengurusi masalah sanitasi/kesehatan lingkungan, pemberantasan penyakit menular dan penyuluhan kesehatan.
- 1955 Percontohan Usaha Hygiene dan Pendidikan Kesehatan Rakyat (PUH / PKR) menjadi bagian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas sebagai embrio Seksi Kesehatan Lingkungan.
- 5 September tahun 1955 berdiri Ikatan Kontrolier Kesehatan Indonesia ( IKKI).
- 1956 : adanya integrasi usaha pengobatan dan usaha kesehatan lengkungan di Bekasi hingga didirikan Bekasi Training Center
- 12 November 1959 : pencanangan program pemberantasan malaria sebagai program kesehatan lingkungan di tanah air (12 November 1959 : hari Kesehatan Nasional)
- 1968 : Program Kesehatan Lingkungan masuk dalam upaya pelayanan PUSKESMAS
- 1974 Terbit instruksi presiden ( INPRES) tentang SAMIJAGA (sarana air minum dan jamban keluarga)
- 1975 – 1985an diselenggarakan Crash Training Program Tenaga Hygiene & Sanitasi dan didirikan Sekolah Pembantu Penilik Hygiene (SPPH) dibeberapa propinsi. Pesertanya dari lulusan SMA Paspal dididik dan dipersiapkan untuk menjadi tenaga lini depan proyek SAMIJAGA (Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga).
- 12 April 1980, di Bandung berdiri organisasi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI)
- 1982 terbit SKN (Sistem Kesehatan Nasional)
- ………………?
- 1999 Visi Indonesia Sehat 2010 dicanangkan dan ditandatangani Presiden BJ Habibie. Visi Indonesia sehat 2010 secara umum berisi keinginan agar masyarakat Indonesia berperilaku hidup bersih dan sehat, berada di lingkungan yang sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan yang adil dan merata.
- Juli 2003 WASPOLA (Water Suply and Sanitation Policy Formulation and Action Planning) dibawah koordinasi BAPPENAS melahirkan Kebijakan Nasional Pembanguan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Berbasis Masyarakat.
- 19-21 November 2007 di Jakarta di selenggarakan Konferensi Sanitasi Nasional (KSN)

Sumber Bacaan :
- Presentasi kuliah Kesehatan Lingkungan oleh Dr. Irwin Aras Bagian IKM/IKK FK-UNHAS
- Presentasi kuliah Dasar Kesehatan Lingkungan oleh Sri Puji Ganefati, SKM., M.Kes, JKL Yogyakarta
- Riwayat Berdirinya SPPH Purwokerto oleh S. Purwanto, MSc, Buletin Keslingmas SPPH Purwokerto.
- Sejarah PKM, Kliping Yayasan Sanitarian Banyumas
- CD Ensiklopedi Hutchinson Reference 2000
- CD Eksiklopedi Encarta Refference Library 2005
- CD Ensiklopedi Ilmu Pengetahuan & Teknologi YASAMAS 2005

Jumat, 25 Juni 2010

Rancangan PP Penyelenggaran Kesling

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, draft pertama kali saya terima dari bu Nuniq (pd_nunieq@yahoo.com.au).

Judul RPP :

RANCANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN ……

TENTANG
STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PROSES PENGOLAHAN LIMBAH

Beberapa komentar dan masukan yang sempat saya baca adalah sbb. :

Masukan dan Tanggapan
RPP Standar Baku Mutu Kesling dan Proses Pengolahan Limbah

Komentar masukan pak Bambang bambang_set@yahoo.com:

Saya setuju pemikiran pak Bambang tentang Standar Baku Mutu Kesling dan Proses Pengolahan Limbah dipisah, merupakan dua aspek yang berbeda, walau diperintah oleh UU dalam satu kalimat, kecuali bisa ditemukan benang merahnya.

Umum Paragraf 2. Mungkin kalimatnya saja yang diperbaiki sehingga tidak memberi kesan hanya memperhatikan anak saja. Tetapi dalam era carut marut sekarang saya setuju kepentingan anak memang harus menjadi perhatian, disamping itu juga kepentingan wanita dan disable people.

Komentar terhadap pasal-pasal batang tubuh:
Dalam Mengingat masukkan:
UU Pengelolaan sampah kedalam mengingat
UU No. 14 Tahun 1992 Tentang : Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
UU No 10 tahun 2009 tetang Kepariwisataan
UU no 13 tahun 2003 tehtang Ketenagakerjaan

Pasal 1 no 3. Pengertian upaya kesling kembalikan ke definisi yang disebutkan dalam UU No 36 tahun 2009 pasal 162, supaya lebih focus.
Pasal 1 no 4, no 5 no 6 dan 10. No Supaya memperhatikan istilah dan definisi yang dikembangkan dalam UU no 14 thun 1992, UU no 10 thn 2009, UU no 13 tahun 2003 dan RUU Perumahan dan Permukiman.

Penjelasan pasal 1, angka tiga berkaitan dengan rincian komponen lingkungan dimasukkan kedalam pasal dan ayat dalam batang tubuh.

Pasal 3 Ayat 3. Standar baku mutu kesling tidak hanya berkaitan dengan spesifikasi teknis tentang media lingkungan tetapi bisa berupa yang lain seperti proses (3R), dan bahkan replace.
Stadar baku mutu kesehatan lingkungan yang perlu memperoleh perhatian dan ditetapkan dalam pp ini adalah unsur lingkungan yang berhubungan langsung atau kontak dengan tubuh manusia.

Kriteria yang dipergunakan dalam penetapan stadar baku mutu ini adalah: (1) kesehatan manusia dan (2) IPTEK. Artinya harus dihitung atau dipertimbangkan berdasarkan: (1) waktu eksposur, (2) dosis atau intake TWI, ADI dll, (3) adverse effect. Ada beberapa standar baku mutu yang ditetapkan berdasar studi epidemiologi, tetapi perhatiannya adalah kesehatan manusia. Penetapan stadar baku mutu berdasarkan pada pertimbangan konsentrasi yang maksimal diperbolehkan, bukan yang lain.

pemikiran saya (Hening D) inilah unsur lingkungan yang perlu ditetapkan kosentrasi baku mutu berdasarkan alasan kesehatan:
Air minum
Air kolam renang
Air pemandian umum
Air untuk SPA
Air kolam terapung
Air air untuk rekreasi dan olah raga
Air keperluan sanitasi/hygiene perorangan
Binatang pembawa penyakit
Kebisingan
Radiasi sinar pengion dan bukan pengion
Udara berbagai instutusi, permukiman, jalan raya, perkantoran, pasar, wisata dll.
Makanan

Beberapa standar baku mutu (kesling?) lain yang berupa angka konsentrasi sudah diatur dalam UU atau PP yang lain yang sering berdasarkan pertimbangan lebih luas. Seperti diketahui penetapan standard baku mutu ditetapkan berdasar pertimbangan yang lebih luas: (1) lingkungan hidup, (2) ekonomi, (3) IPTEK, (4) sosial/budaya, (5) termasuk kesehatan manusia. Khususnya pada unsur lingkungan yang tidak berkaitan kontak dengan tubuh manusia seperti: limbah, air sungai, air danau dll. Oleh karena itu perlu diidentifikasi satu-persatu.

Pasal 11. Menurut saya (Hening D) kata-kata terakhir dalam pasal ini yang menyatakan .... untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan., sedikit misleading, mestinya lebih tepat .... untuk menjaga unsur lingkungan tidak melebihi standar baku mutu kesehatan lingkungan. Sekian duloe

Perhelatan Kesehatan Lingkungan

From: hening darpito hening_d@yahoo.com

Dear pak Hadi:
Maaf saya tidak sependapat kalau kali ini kita akan diskusi tentang ontologis, epistemologis dan aksiologis, seperti email anda.

Alasan:
(1) materi tidak laku jual, itu konsumsi internal dan mestinya sudah lewat dan memang sudah lewat,
(2) tidak memberi nilai tambah kepada HAKLI di mata profesi lain,
(3) ilmu terus berkembang dan terpecah sehingga sulit mencari batasnya, banyak teori yang dulu diyakini sebagai landasan program yang bagus, sudah jungkir balik,
(4) Saat ini yang menjadi perhatian dunia adalah menyelamatkan bumi dan manusia dengan kesepakatan MDG, Ottawa Charter disepakati thn 1986 terlalu jauh untuk dijadikan referensi.

Kalau HAKLI mau diperhitungkan dengan profesi lain adalah bagaimana menjawab tantangan yang riil dihadapi Indonesia dan dunia saat ini. Seperti kerusakan lingkungan, kemiskinan, kesetaraan dan hak azasi, belum lagi ancaman hantu neo-liberal. We can not sell yesterday product today. Bersama ini disampaikan pemikiran saya tentang masalah kesehatan lingkungan di Indonesia saat ini dan pendekatan yang diperlukan. Silahkan mempertimbangkan untuk RTD Kesling dengan kawan-kawan lain guna penyempurnaan dan pendetailan serta pengembangan.

Perhelatan Kesehatan Lingkungan

Setiap tahun diperkirakan 6,6 juta peduduk meninggal di Asia sebagai akibat dari resiko kesehatan lingkungan yang dihadapi, angka tersebut besarnya seperempat dari seluruh kematian di wilayah ini. Di Indonesia, tingginya kematian bayi dan masih tingginya angka kesakitan terutama diare dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat buruknya kondisi kesehatan lingkungan, seperti rendahnya cakupan air bersih dan sanitasi, dan kondisi perumahan yang tidak sehat; Masih tingginya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular dan tidak menular disebabkan oleh masih buruknya kondisi kesehatan lingkungan, perilaku masyarakat yang belum mengikuti pola perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Rendahnya kondisi kesehatan lingkungan ditandai dengan rumah tangga yang memiliki akses kepada air bersih nonperpipaan baru mencapai 57,2 persen, sedangkan rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak sebesar 69,3 persen (Laporan MDGs, 2007). Kondisi yang mempunyai resiko terhadap kesehatan masyarakat tersebut disebabkan karena rendahnya kemampuan pemerintah dalam menangani masalah terutama dalam hal koordinasi antara institusi yang menangani kesehatan dan lingkungan, yang menyebabkan tidak efektifnya program kesehatan lingkungan. Permasalahan kesehatan lingkungan lintas negara juga belum didukungan dengan kebijakan dan pendekatan yang memadai.

Sementara itu, kualitas air semakin rendah akibat tingginya tingkat pencemaran pada sungai dan sumber-sumber air lainnya. Di sisi lain, kebutuhan air baku semakin tinggi akibat pesatnya pertumbuhan penduduk, berkembangnya aktivitas manusia, dan tidak efisiennya pola pemanfaatan air. Hal tersebut tidak diikuti dengan pengembangan teknologi pengolahan dan penyediaan air baku yang efektif dan optimal. Selain menghadapi bencana alam, kawasan perkotaan menghadapi pencemaran lingkungan baik pencemaran udara, air maupun tanah. Di kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya, jumlah hari dengan kualitas udara kategori baik kurang dari 40 persen (Status Lingkungan Hidup tahun 2008). Kualitas udara juga dapat dilihat dari derajat keasaman air hujan. Dari 14 stasiun pengamatan hujan asam tercatat hanya 4 stasiun yang sampel air hujannya mempunyai derajat keasaman normal. Kondisi ini menunjukkan bahwa hujan asam sudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu sebagian besar sungai di Indonesia juga sudah tercemar. Hasil pemantauan yang dilakukan pada tahun 2008 oleh 30 Bapedalda Provinsi terhadap 35 sungai di Indonesia menunjukkan bahwa status mutu air pada umumnya sudah tercemar berat (Status Lingkungan Hidup tahun 2008).

Meningkatnya kasus pencemaran lingkungan dan penurunan daya dukung lingkungan diantaranya diakibatkan oleh laju pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, industrialisasi, pola kehidupan yang konsumtif, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya kapasitas sumber daya manusia. Pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan terus terjadi. Pencemaran dari aktivitas industri, pembangunan infrastruktur, eksploitasi sumberdaya mineral, limbah domestik serta teknologi yang tidak ramah lingkungan terus berjalan. Rendahnya kesadaran pelaku akan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) –yang salah satunya ditunjukkan dengan masih terdapatnya 28,9 persen penduduk yang melakukan praktik buang air besar sembarangan (BABS)- serta rendahnya pemanfaatan IPAL dan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) merupakan penyebab utama terjadinya pencemaran air permukaan.

Masih lemahnya kerja sama dengan Negara tetangga dalam penangaan pencemaran laut dan udara, serta mencegah kemungkinan terjadinya pembuangan limbah.

Beberapa strategi yang ditawarkan untuk dikembangkan:
Pembuatan kebijakan yang melindungi kesehatan dan lingkungan, ditegakkan dengan peraturan yang bisa diterapkan,
Memprioritaskan upaya dengan pendekatan pencegahan ketimbang pengobatan, melalui promosi PHBS, menggunakan teknologi tepat guna dengan penggunaan biaya yang efektif dan efisien, memberdayakan perempuan dalam setiap langkah pembangunan
Menerapkan kerjasama dengan partner swasta dalam investasi sarana kesehatan lingkungan,
Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan serta mempromosikan pendekanan pengurangan, penggunaan kembali dan mendaur ulang limbah yang dihasilkan,
Pentingnya gaya hidup sederhana dan kebersihan perorangan yang dipromosikan melalui pendidikan, komunikasi muliti dimensi, dan berbagai intervensi yang lain,
Analis resiko dan dampak kesehatan diintegrasikan ke dalam AMDAL
Peraturan berkaitan dengan kesehatan dan lingkungan merupakan kelengkapan dalam pengembangan perekonomian dan tatanan sosial. Tariff pelanggan, retribusi pencemaran, dan perangkat yang berorientasi pasar harus diarahkan untuk memberi insentif pengembangan ekonomi dan mengurangi pencemaran serta meminimalkan resiko kesehatan.
Memberi perhatian besar dan serius kepada upaya ekonomi yang berpengaruh buruk kepada lingkungan dan kesehatan
Keterbukaan kepada masyarakat umum tentang kinerja bidang lingkungan dan kesehatan akan memberi tekanan kepada para pencemar lebih mematuhi dan pemerintah menegakkan peraturan dan perundangan
Perlu disadari bahwa efektiitas dan keberhasilan pengelolaan kesehatan lingkunganmemerlukan keterlibatan banyak kementerian, swasta, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat madani, akademisi dan media.
Sistem informasi kesehatan dan ligkungan yang ada harus ditingkatkan sehingga dengan mudah dan cepat bisa di akses oleh semua fihak termasuk negara lain.
Kesiapan membuat perencanaan kesehatan lingkungan berkaitan dengan kondisi kedaruratan
Kerjasama teknik terus dikembangkan pada setiap tingkatan untuk mendorong diterapkannya pedoman nasional dan internasional disesuaikan dengan kondisi setempat.

Area yang menjadi prioritas
1. Kualitas udara
2. Penyediaan air, sanitasi dan hygiene
3. Limbah, padat dan limbah berbahaya
4. Bahan kimia beracun dan berbahaya
5. Perubahan iklim, berkurangnya lapisan ozon, dan perubahan ekosistem
6. Kesehatan lingkungan dalam kedaruratan


Regards,
Hening Darpito
+62811-911802

Jumat, 14 Mei 2010

CATATAN TEMU KANGEN HAKLI

CATATAN DARI TEMU KANGEN HAKLI

DI STIKES M.H. THAMRIN JAKARTA 13 MEI 2010


1.Mempelajari Rangkuman E-dialog: tgl 25 – 27 Maret 2010 (Hening Darpito)

2.Mengapresiasi kepada Pengurus/Teman Sejawat Hakli yang telah berjuang sampai terbitnya perangkat Juridis-Formal untuk kelangsungan hidup profesi kersehatan lingkungan, seperti:

·Standar Profesi Sanitarian (KepMenKes 373 MenKes 2007)

·Jabatan Fungsional Sanitarian

·Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian

·Standarisasim Pelatihan Jabatan Fungsional sanitarian, dll

3.Mempertahankan nama tetap “HAKLI” karena dalam surat-surat keputusan telah menggunakan kata Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan

4.Teman-teman Hakli, utamanya yang berada di posisi pendidikan (pemerintah/ swasta) perlu mulai merintis/membuka Program Studi (S1) Kesehatan Lingkungan, sebagaimana perjuangan profesi profesi kesehatan lain.

5.Perlu langkah nyata “face to face” dan “hand to hand” untuk menjalin/mencari ide-konsep-potensi-fasilitas yang telah muncul/yang perlu, menuju solusi masalah yang dirasakan saat ini dan pencapain tujuan bersama. Utamanya Munas segera dilaksanakan karena waktu periode sudah habis

6.Perlu perubahan dasar pemikiran dalam memilih pengurus Hakli dari person pejabat mulai dikurangi ke person yang bebas (Freeland).

7.Perlu Kantor sekretariat yang tetap.


sumber : agus subari (agus_subari@yahoo.com)

Jumat, 16 April 2010

Perpustakaan Sanitarian

Apabila Pembaca menghendaki tukar informasi yang lebih hangat, silakan bergabung di milis SANITARIAN INDONESIAN ---- saya ingin bergabung

Tetapi kalau "hanya" sekedar ingin memperoleh bacaan / informasi yang sudah matang, berikut ini adalah koleksi yang ada dalam rak buku virtual. Anda dapat memungut secara GRATIS - TIS.


1. Buku Panduan Masyarakat untuk Kesehatan Lingkungan --- download
2. Buku tentang Peyehatan Air dan P. Vektor --- baca / download (perlu daftar jadi member)
3. Buku Statistik Kesehatan Lingkungan, dll --- baca / download (perlu daftar jadi member)







Website counter





Rabu, 07 April 2010

KODE ETIK SANITARIAN

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 373/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI SANITARIAN


III. KODE ETIK SANITARIAN / AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN

A. PEMBUKAAN


Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian dan segenap warga negara Indonesia.

Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas dilaksanakan pembangunan diberbagai bidang yang antara lain untuk mencapai Iingkungan kehidupan yang sehat, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai bagian dan kesejahteraan rakyat dan menciptakan lingkungan yang sehat dan harmoni. Untuk itu perlu adanya penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan yang dilandasi oleh semangat, moralitas yang bertanggung jawab dan berkeadilan.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan keinginan luhur, berdasarkan ilmu, ketrampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapal tujuan tersebut, dengan mi Organisasi Profesi Himpunan Ahil Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI I menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, kilen / masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya sebagal berikut.

B. KEWAJIBAN UMUM

1. Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4. Seorang sanitarian harus menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri.


5. Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6. Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif.
7. Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8. Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
9. Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
1O.Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, balk fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11. Seorang sanitariari dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN I MASYARAKAT
1. Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal Ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2. Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
3. Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
4. Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.

5. Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.

D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI
1. Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dan penyelesaian masalah.
2. Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dan teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.
E. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRt SENDIRI
1. Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan Iingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.

F. PENUTUP
Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selatu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oteh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi mi senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.

Nilai Inti untuk membangun dan mengembangkan HAKLI

DR. Hadi S berkata :

Saya sampaikan nilai inti (core value) yang selalu saya sampaikan sebagai roh untuk membangun dan mengembangkan HAKLI pada setiap pertemuan ilmiah dan Musda dan Muscap HAKLI, yang mana nilai inti pertama kali saya sampaikan pada pelantikan kelengkapan Pengurus Pusat HAKLI di Aula Pusdfiklat Depkes. Jl. Hang Jebat Jekayoran Baru, sbb. :
Nilai Inti ( Core Value) :

Nilai Inti /Core Value yang saya sampaikan dan tekankan pada Kepengurusan HAKLI Pusat dan SELALU saya sampaikan kepada Teman2 dan Khususnya Pimpinan Daerah HAKLI sebagai koridor menuju untuk membangun dan mengembangkan HAKLI menjadi organisasi profesi terdiri dari tujuh pasal yaitu :
1. Membangun, mewujudkan dan memposisikan HAKLI sebagai Organisasi Profesi (didasari Iptek/Akademik, Independency, kesetaraan dengan organisasi profesi yang lain). Membangun dan mengembangkan budaya akademik, kritis, ilmiah dan filosifis (memiliki nilai-nilai filsafat ilmu) untuk dapat mewujudkan suatu standar keprofesian sebagai pedoman dan perilaku.
2. Membangun Jejaring Fungsional (perumusan kebijakan – operasional, sircum concernt s/d sircum influent), membangun peluang organisasi dan anggota).
3. Membangun Etika Organisasi
4. Membangun Kesetaraan dan Budaya Belajar, menuju keprofesionalan yang berkrelanjutan mengikuti perkembangan (iptek dan sosial kemasyarakatan)
5. Membangun Percaya Diri dan Saling Percaya (trust building)
6. Korespondensi (teoritically-practically), horisontal-vertikal, melayani dan
berkontribusi, membangun dan mengembangkan.
7. Keimanan dan Keiklhasan (ilmu amaliah - amal ilmiah, selfhelp dan memberi, aksiologi/nilai guna dalam kehidupan), sebagai bentuk pengabdian.

Saya mengajak kepada setiap anggota HAKLI:

MARI BERTANYA KEPADA DIRI MASING-MASING, APA YANG TELAH KITA LAKUKAN DAN APA YANG HARUS DAN BISA DIPERBUAT UNTUK MENJAWAB PERMASALAHAN YANG ADA, DAN YANG MEMERLUKAN JAWABAN.
PROFESI ADALAH PILIHAN DAN BERADA DALAM KORIDOR NILAI-NILAI. UNTUK ITU MARI MENEMPATKAN ORGANISASI UNTUK MEMILIKI NILAI KEPROFESIAN DAN NILAI TAWAR.

Saya sudah “bicara banyak” dengan Pak Dr. Hening D, ketika menemui saya (saya anggap pak Hening mewakili teman2), untuk mengetahui apa yang ada dalam pikiran dan langkah saya memimpin organisasi.

Salam,
JAKARTA, 25 Maret 2010

Dr. Hadi S.

E-dialog Kesling

Rangkuman E-dialog (sumber : "hening darpito" hening_d@yahoo.com ):
(tgl 25 – 27 Maret 2010)

Tujuan umum diskusi:

Diperoleh isu-isu dalam menawarkan suatu konsep/konstruk kesehatan lingkungan kepada berbagai pihak dan juga sekaligus sebagai pengayaan untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup manusia


Ruang Lingkup diskusi:

1. "Perspektif Perkembangan Kesehatan Lingkungan di Sektor Publik : Kebijakan dan implementasinya"
2. "Pembangunan dan Pengembangan Kesehatan Lingkungan : Di Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, Di Sektor Swasta dan di Tingkat Masyarakat "
3. "Peran dan Kontribusi Profesi Kesehatan Lingkungan dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia".
Dikaitkan dengan issue terkini meliputi:
(a) Liberalisasi/ pasar bebas , (b) Eksploitasi SDA berlebihan dan kerusakan lingkungan, (c) isue kesehatan, lingkungan dan isue kesling,
(a) Kesetaraan jender, (b) HAM khususnya anak dan masyarakat rentan, (c) daerah perbatasan, (d) Masyarakat madani, (e) Dikotomi peran regulator dan operator, (f) desentralisasi, (e) issue perubahan iklim,
(a) peran profesi lain, (b) pengembangan pendidikan kesling dan penataan profesi, (e) Indikator kualitas hidup.
Tujuan Ideologis:
1. Membangun, mewujudkan dan memposisikan HAKLI sebagai Organisasi Profesi (didasari Iptek/Akademik, Independency, kesetaraan dengan organisasi profesi yang lain). Membangun dan mengembangkan budaya akademik, kritis, ilmiah dan filosifis (memiliki nilai-nilai filsafat ilmu) untuk dapat mewujudkan suatu standar keprofesian.
2. Membangun Jejaring Fungsional (perumusan kebijakan – operasional, sircum concernt s/d sircum influent), membangun peluang organisasi dan anggota).
3. Membangun Etika Organisasi
4. Membangun Kesetaraan dan Budaya Belajar, menuju keprofesionalan yang berkrelanjutan mengikuti perkembangan (iptek dan sosial kemasyarakatan)
5. Membangun Percaya Diri dan Saling Percaya (trust building)
6. Korespondensi (teoritically-practically), horisontal-vertikal, melayani dan berkontribusi, membangun dan mengembangkan.
7. Keimanan dan Keiklhasan (ilmu amaliah - amal ilmiah, selfhelp dan memberi, aksiologi/nilai guna dalam kehidupan), sebagai bentuk pengabdian.

Tujuan Praktis:
1. Melaksanakan Munas untuk legitimasi pengurus, pembenahan/pembaharuan Organisasi Hakli Pusat sampai daerah.
2. Membentuk LSP ( lembaga sertifikasi profesi)
3. Melakukan Ujian profesi sekaligus pendataan anggota dan pemantapan organisasi
4. Pembenahan registrasi dan sertifikasi sesuai BSNP (Badan sertifikasi Nasional Profesi) supaya resmi dan bisa laku di pasaran kerja
5. Melakukan networking dg pemerintah dan mitra kerja serta org profesi lain
6. Menterjemahkan konseptual kesling kedalam bentuk operasional kegiatan
7. Jabatan fungsional PNS dikembangkan ke wilayah dan ruang lingkup yang lebih luas seperti di sektor swasta, konsultan, LSM dll,
8.
Masalah Internal:
1. Kondisi HAKLI sekarang kurang bugar untuk menggarap kegiatan yang komplek
2. Keahlian masing-masing ahli kesling dan IJAZAH-IJAZAH nya belum diregistrasi/sertifikasi sesuai dengan aturan Menaker.
3. Lulusan D3 Poltekkes Jur Kesling.. titel di Ijazahnya: AMKL (Ahli Madya Kesehatan Lingkungan) malahan S1nya dan S2nya belum ada sekolahnya, kecuali sebagai jurusan/peminatan.
4. Kalau diteruskan begini kita hanya sebagai KOMUNITAS Kesehatan Lingkungan saja
5.
Masalah/Issue global:
1. Kesehatan Lingkungan sendiri sudah seabad menjadi ilmu, tidak perlu dibahas aspek Ontology, Epistemology, dan Axiology dari kesehatan lingkungan.
2. Ilmuwan kesling dunia sdh bermain dg dampak climate change dan adaptasinya, exposure seukuran nanometer, efek pajanan dlm tubuh ditingkat gnome/DNA, dll.
3.
Potensi yang sudah dipunyai:
1. Akta Pendirian HAKLI sebagai kelengkapan organisasi HAKLI
2. Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan. Standard Profesi Sanitarian yang di sahkan oleh Menteri Kesehatan
3. Jabatan Fungsional Sanitarian bagi PNS dengan payung hukumnya
4. Perjuangan telah menghasilkan kurikulum, tunjangan Jabatan, dsb; sehingga memberi nafas kehidupan para profesional kesling/saniyatian di PNS.
5. Alumni jurusan KL UI hampir semua ada di pertambangan, perminyakan, industri, LSM, media, dll.
6. Memiliki Master Assesor utk profesi Sanitarian sebanyak 6 (enam) orang
7. Memiliki 51 Assesor kesling/sanitasi melalui pelatihan khusus
8. Draft tentang Registrasi dan Izin Kerja Ahli Kesehatan Lingkungan
9. Draft Uji Kompetensi Sanitarian

Sabtu, 23 Januari 2010

Institusi Pendidikan Kesehatan Lingkungan

berikut ini situs institusi pendidikan kesehatan lingkungan :

1. http://www.bppsdmk.depkes.go.id/ ---> Instansi yang menaungi institusi pendidikan kesehatan termasuk kesehatan lingkungan
2. http://www.kesling.web.id/ ----> Jurusan Kesehatan Lingkungan (JKL) Purwokerto - Poltekkes Depkes Semarang
3. http://diplomaiiikesehatanlingkungan.blogspot.com/ ---> Diploma III & IV Kesehatan Lingkungan Purwokerto
4. http://www.keslingjogja.net/ ----> Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Depkes
Yogyakarta.
5. http://keslingmks.wordpress.com/ ---> JKL Makasar
6. http://www.poltekkes-pdg.ac.id/galery.php?id=8 ---> Poltekkes Padang
7. http://keslingundip.tripod.com/index.html ---> Program Magister Kesehatan Lingkungan UNDIP Semarang
8. http://www.btkljogja.or.id/detailberita/119/ ----> Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Yogyakarta.

Rabu, 20 Januari 2010

HAKLI Kosmopolitan - dimana saja ada

Berikut ini adalah situs atau blog dari berbagai penjuru : yang mengaku - yang merasa - yang peduli - yang tahu - yang prihatin - yang berkuasa - yang geregetan - dan yang lainnya - semua berkaitan dengan HAKLI. Bisa jadi alamat dibawah ini sudah tidak aktif.

1. http://hakliindonesia.blogspot.com/ ---> Katanya ini web resmi HAKLI Pusat, web http://www.hakli.or.id/ yang dulu pernah "dibanggakan" kini sudah mati suri (?)
2. tavivsupriadi.wordpress.com ---> Ini bentuk kepedulian praktisi kesehatan lingkungan
3. sugengzend.blogspot.com ---> Orang desa yang prihatin dengan HAKLI
4. http://inspeksisanitasi.blogspot.com/ ---> Rasanya ini yang memiliki materi komplit mengenai penerapan kesehatan lingkungan di lapangan. Cocok bagi para Sanitarian
5. http://kesehatanlingkungan.blogspot.com/
6. http://forumsanitasi.blogspot.com/ ---> Bisa sebagai ajang curhat kesling
7. http://environmentalsanitation.wordpress.com/category/standard-profesi-sanitarian-indonesia/
8. http://keluargakesling.ning.com/ ----> Ajang silaturahmi Sanitarian
9. http://www.kesling-probolinggo.org/ ---> Contoh Hebatnya Program Kesling di DKK (?)
10. http://kesling-fkmkli.blogspot.com/
11. http://d3kesehatanlingkungan.blogspot.com/ ---> informasi terkini tentang Diploma III dan Diploma IV Kesehatan Lingkungan
12. http://staff.blog.ui.ac.id/bharyanto ---> pak Budi Haryanto UI
13. http://www.kesehatanlingkungan.org/index.htm ----> Kesehatan Lingkungan dalam kacamata non kesling depkes
14. http://hakliboyolali.blogspot.com// ---> HAKLI Boyolali
15. http://ryedagloeg.wordpress.com/ --- hakli kawasan jonggol
16. http://environmentalsanitation.wordpress.com/ ----> HAKLI Lumajang
17. http://kangngari.wordpress.com/ ---> contoh warta sanitasi
17.ketemu sesama anggota HAKLI via Facebook

Bakumutu Kesehatan Lingkungan versi HAKLI

sedang disusun atau mungkin masih dalam otak para anggota

Gagasan HAKLI

gila ! punya gagasan juga, tapi tunggulah

Seminar HAKLI

Anggaran Rumah Tangga HAKLI

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH NASIONAL V
HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA
TAHUN 2005

NOMOR : 06/ MUNAS V / HAKLI/ 2005

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA
( HAKLI )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan terdiri dari :
1. Anggota biasa adalah para ahli di bidang kesehatan lingkungan atau sanitarian, warga Negara Indonesia yang berpendidikan tinggi dan atau bekerja / menekuni di bidang kesehatan lingkungan atau saitarian
2. Anggaran luar biasa adalah mereka yang bekerj di bidang kesehatn lingkungan atau sanitasi yang di tetapka oleh pengurus
3. Anggota kehormatan adalah mereka yang diangkat pengurus


Pasal 2

1. Keanggotaan biasa bersifat aktif dan sesuai dengan standar kualifikasi profesi
2. penetapan anggota biasa yang dimaksud dalam ayat (1) diatas dilakukan melalui proses pendaftaran oleh pengurus Cabang atauy Pengurus Daerah untuk Kabupaten atau kota yang belum memiliki Pengurus Cabang
3. Persyaratan dan standar kualifikasi profesi di tetapkan oleh Pengurus Pusat


Pasal 3

1. Anggota biasa memiliki hak
a. Mempunyai hak satu suara
b. Mempunyai hak memilih dan dipilih
c. Mempunyai hak membela diri
2. Anggota biasa mempunyai kewajiban
a. Wajib membayarv iuran
b. Wajib membina hubungan baik dan jiwa korps di antara para anggota
c. Wajib mentaati keputusan organisasi dan melaksanakan usaha – usaha untuk mencapai tujuan organisasi

Pasal 4

1. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan memiliki hak dan kewajiban
a. Anggota Biasa, Luar biasa dan kehormatan memiliki hak bicara
b. Anggota luar biasa dan kehormatan wajib mendukung usaha – usaha untuk mencapai tujuan organisasi

Pasal 6

DISIPLIN ORGANISASI

1. Anggota Biasa, Luar biasa dan kehormatan wajib mentaati menjunjung tinggi dan melaksanakan AD,ART dank ode etik HAKLI
2. Bagi anggota Biasa, Luar Biasa da Kehormatan yang tidak memenuhi ayat (1) dikenakanm sanksi
3. Bentuk dan tata cara pemberian sanksi terhadap pelanggaran AD,ART ditetapkan oleh pengurus Pusat
4. Bentuk dan tata cara pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik ditetapkan oleh dewan Pertimbangan Organisasi

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 6
SUSUNAN PENGURUS

1. pengurus Pusat terdiri atas
a. Seorang Ketua Umum
b. Sebanyak –banyaknya 4 (empat) orang Ketua
c. Seorang Sekretaris Jendral
d. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang sekretaris
e. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Bendahara


2. Pengurus daerah terdiri atas
a. Seorang Ketua
b. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Wakil Ketua
c. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang sekretaris
d. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Bendahara
e. Ketua-ketua bidang dan Anggota sesuai dengan kebutuhan program

3.Pengurus Cabang terdiri atas
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang sekretaris
d. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Bendahara
e. Ketua-ketua Seksi dan Anggota sesuai dengan kebutuhan program

Pasal 7
MASA KERJA PENGURUS
1. Masa kerja pengurus pusat di tentukan 4 (empat ) tahun, dalam hal MUNAS tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka penggantian pengurus Pusat dapat dilakukan melalui sidang Istimewa
2. Masa kerja Pengurus Daerah di tentukan 4 (empat ) tahun, dalam hal MUSDA tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka penggantian pengurus Daerah dapat dilakukan melalui sidang Luar biasa
3. Masa kerja Pengurus Cabang di tentukan 4 (empat ) tahun, dalam hal MUSCAB tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka penggantian pengurus Cabang dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar biasa
4. Dalam hal seorang Pengurus tidak dapat melaksakan tugas, dalam masa jabatannya dapat di tunjuk pejabat sementara sampai pemilihan pengurus berikutnya


Pasal 8
TATA TERTIB PEMILIHAN PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat harus terbentuk selama MUNAS
2. Pemilihan Pengurus Pusat ditentukan oleh formatur yang berjumlah ganjil, paling sedikit 5 ( lima ) orang dengan unsure – unsure sebagai berikut :
a. Seorang Pimpinan MUNAS
b. Seorang Pengurus Pusat lama
c. Tiga orang lebih peserta daerah yang di pilih dalam siding pleno
3. Kewenangan formatur dalam Pemilihan Pengurus pusat meliputi ketua Umum, ketua –ketua Sekretaris Jendral dan wakil –wakilnya serta Bendahara dan wakilnya
4. PengurusPusat yang baru terpilih dalam waktu selambat – lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah MUNAS sudah harus melengkapi susunan Pengurus Departement mengangkat penasehat dan Dewan Pertimbangan organisasi serta menyusun Program kerja Nasional
5. PengurusPusat yang baru terpilih dalam waktu selambat – lambatnya 3 ( tiga ) sejak pengurusan inti ditetapkan telah membentuk Lembaga – lembaga atau Unit – unit strategi sebagai perangkat kerja organisasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi


Pasal 9

TATA TERTIB PEMILIHAN
PENGURUS DAERAH DAN PENGURUS CABANG

1. Penetapan dan pelantikan Pengurus Pusat dilakukan oleh Pimpinan MUNAS
2. Penetapan dan pelantikan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pimpinan MUSDA
3. Penetapan dan pelantikan Pengurus Cabang dilakukan oleh Pimpinan MUSCAB


Pasal 11
KRITERIA PENGURUS

Para Fungsionair Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang harus minimal memenuhi criteria sebagai berikut :
a. Bertaqwa Kepad Tuhan Yang Maha Esa
b. Jujur dan mempunyai integritas tinggi
c. Sehat Jasmani dan Rohani
d. Sekurang – kurangnya telah 3 (tiga) tahun menjadi anggota HAKLI
e. Belum pernah tercela selama bekerja baik polotis maupun administrative
f. Anggota biasa HAKLI

Pasal 12

PEMBINAAN

1. Pembinaan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Pusat
2. Pembinaan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Pusat


BAB III

KETENTUAN UMUM MUSYAWARAH NASIONAL, SIDANG ISTIMEWA,
SIDANG LUAR BIASA DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA


Pasal 13

KETENTUAN MUSYAWARAH NASIONAL

1. Peserta musyawarah Nasional adalah
a. Seluruh Pengurus Pusat
b. Seluruh Dewan pertimbangan Organisasi
c. Seluruh pengurus daerah dengan sebanyak – banyaknya 4 (empat) pengurus Daerah
d. Seluruh Pengurus Cabang dengan sebanyak – banyaknya 2 (dua) orang pengurus Cabang
e. Peninjau
2. MUNAS dianggap sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya setyengah ditambah satu daru jumlah peserta MUNAS. Apabila jumlah tersebut tidak tercapai maka munas ditunda selama 1 (satu) jam, apabila setelah waktu penundaan tersebut jumlah peserta masih belum tercapai maka dengan persetujuan forum yang ada MUNAS dapat dianggap sah untuk dilaksanakan
3. MUNAS menetapka tata tertib Musyawarah nasional
4. Hak suara dalam MUNAS diatur dalam tata tertib MUNAS


Pasal 14

KETENTUAN SIODANG ISTIMEWA, SIDANG LUAR BIASA DAN
MUSYAWARAH LUAR BIASA

Sidang istimewa siding Luar Biasa dan musyawarah Luar Biasa baru dapat di selenggarakan apabila terjadi hal – hal yang mendesak untuk diadakannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sidang istimewa apabila disetujui sekurang – kurangnya dua pertiga dari jumlah Pengurus Daerah
2. Sidang Luar biasa apabila disetujui sekurang – kurangnya dua pertiga dari jumlah Pengurus Cabang
3. Musyawarah Luar Biasa apabila disetujui sekurang –kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa


BAB IV

PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENASEHAT DAN
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI


Pasal 15

PEMBENTUKAN PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

1. Penasehat dapat dibentuk di tingkat Pusat, daerah, dan Cabang
2. Dewan Pertimbangan Organisasi hanya dibentuk oleh pengurus Pusat


Pasal 16
PENGANGKATAN PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

1. Pengangkatan penasehat dan Dewan Pertimbangan Organisasi di tingkat Pusat dilakukan oleh Pengurus Pusat selambat –lambatnya 3(tiga) bulan setelah Musyawarah Nasional
2. Susunan Penasehat dan dewan Pertimbangan Organisasi disesuaikan dengan kebutuhan
3. Pengangkatan penasehat dan Dewan Pembinaan di tingkat daerah dan cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah MUSDA dan MUSCAB
4. Pengangkatan penasehat dan Dewan Pertimbangan Organisasi di tetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat
5. Kriteria Penasehat Dewan Pembinaan dipertimbangkan berdasarkan posisi strategis politis dan mempunyai komitmen serta peminatan maupun kepedulian terhadap bidang keehatan lingkungan
6. Kriteria Dewan pertimbangan organisasi di pertimbangkan berdasarkan keahlian, penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kemampuan komunikasi
7. Uraian lebih lanjut tentang dewan –dewan ditetapkan oleh pengurus Pusat

BAB V
PENGELOLAAN IURAN ANGGOTA

Pasal 17
1. Untuk Kelancaran program organisasi besarnya iuran di tetapkan sebagai berikut :
a. Uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap anggota 25% untuk pengurus Pusat dan 75% untuk Pengurus Daerah
b. Uang Iuran ditentuka oleh masing – masing pengurus daerah dan Cabang 25 % untuk Pengurus daerah dan 75% untuk pengurus cabang
2. Pengiriman uang iuran ditujukan kepada Bendahara Pengurus yang lebih tinggi selambat – lambatnya 10 bulan berikutnya

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Segala sesuatau yang belum di tetapkan dalam anggaran Rumah Tangga dan hal-hal yang dapat menimbulkan penafsiran yang berlainan akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalam Musyawarah Nasional tahun 2005 dan berlaku sejak ditetapkan



Di tetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 26 Oktober 2005


PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL V
HOMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA

ditanda-tangai :

Ketua : Drs. Soebakir, MQIH ,

Wakil Ketua : Aus Al Anhar, SKM, M.Kes

Sekretaris I : R.H Krisna , SKM, M.Kes ,

Skretaris II : Choerudi Hasyim, SKM, M.Kes

.

Anggaran Dasar HAKLI

KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL V
HIMPUNAN KESEHATAN LINGKUNGAN
TAHUN 2005

NOMOR : 05 / MUNAS V / HAKLI / 2005
TENTANG
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(HAKLI)

Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian dan segenap warga Negara Indonesia.

Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas dilaksanakan pembangunan di berbagai bidang yang antara lain untuk mencapai lingkungan kehidupan yang sehat dan harmonis, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Untuk itu perlu adanya penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan dan tekhnologi kesehatan lingkungan

Dengan Rahmata Tuhan Yang Maha Esa disertai dengan keadaan dan keinginan luhur, berdasarkan ilmu ketrampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut dengan ini membentuk organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan ( HAKLI ) sebagai perubahan dan pengembangan dari Ikatan Kontrolier Kesehatan Indonesia ( IKKI ) yang didirikan pada tanggal 5 september tahun 1955 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1. organisasi ini bernama Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia disingkat HAKLI atau The Indonesian Association of Environmental Health disingkat IAEH
2. organisasi ini didirikan di Bandung jara Barat pada tanggal 12 April 1980 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan
3. pengurus Pusat HAKLI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia


BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 2
1.organisasi berazaskan Pancasila
2.Organisasi bertujuan menghim[pun, membina , mengembangkan dan mengamalkan iptek di bidang kesehatan lingkungan dalam mencapai lingkungan yang sehat
3.organisasi merupakan profesi di bidang Kesehatan Lingkungan yang bersifat terbuka

BAB III
USAHA UTAMA

Pasal 3

1.Menggalang persatauan dan kesatuan semua kemampuan dan potensi anggota
2.Meningkatkan peranan dan pengabdian kepada anggota kepada masyarakat dalam upaya di bidang kesehatan lingkungan
3.Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta meniongkatkan kemamapuan profesionalisme anggota di bidang kesehatan lingkungan
4.Menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan pemerintah maupun swasta di bidang kesehatan lingkungan
5.Mengembangank kemitraan dengan organisasi – organisasi lain baik di dalam maupun di luar negri guna menunjang perwujudan visi dan misi organisasi
6.Meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan anggota


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
1.Anggota terdiri dari para Ahli Kesehatan Lingkungan maupun sanitarian
2.Keanggotaan organisasi terdiri dari tiga macam, yaitu anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan
3.Ketentuan –ketentuan tentang keanggotaan Himpunan Ahli Kesehatn Lingkungan Indonesia diataur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
SUSUNAN DAN TATA KERJA ORGANISASI, KEKUASAAN ORGANISASI TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS ORGANISASI

Pasal 5
1.Ditingkat Nasional dibentuk Pengurus Pusat HAKLI
2.Ditingkat Provinsi dibentuk Pengurus Daerah HAKLI
3.Ditingkat Kabupaten / Kota dibentuk Pengurus Cabang HAKLI
4.Susunan Organisasi dan tata kerja serta susunan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan pengurus Cabang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
KEKUASAAN ORGANISASI
1.Kekuasaaan tertinggi di tingkat Nasional adalah Musyawarah Nasiomnal ( MUNAS ) yang diadakan setiap empat tahun
2.Kekuasaaan MUNAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a.Merubah, menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dabn Etika Profesi
b.Membahas, menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggungbjawaban pelaksanaan program kerja pengurus lama
c.Menyusun pokok – pokok Program kerja Nasional
d.Memilih dan menetapkan pengurus Pusat
e.Menetapkan rencana penyelenggaraan musyawarah Kerja Nasional ( MUKERNAS )
f.Yang dilaksanakan dua kali selam amasa bakti kepengurusan

3.Kekuasaan tertinggi di tingkat daerah adalah Musyawarah daerah ( MUSDA ) yang diadakan setiap empat tahun sekali
4.Kekuasaan MUSDA sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi :
a. Merumuska program kerja Daerah yang berpedoman pada pokok – pokok Program kerja Nasional yang di sesuaikan dengan kondisi setempat
b. Membahas, menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggung jawaban pelaksanaan program kerj pengurus lama
c. Memilih dan menetapkan pengurus Daerah serta menyampaikan hasil MUSDA ke Pengurus Pusat
d. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya sesuai dengan batas wewenang untuk tingkat daerah
e. Pelantikan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Daerah

5.Kekuasaan tertinggi di tingkat cabang adalah Musyawarah Cabang ( MUSCAB ) yang diadakan setiap empat tahun


6. Kekuasaan MUSCAB sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5 meliputi :
a. Menyusun langkah – langkah kegiatan berdasarkan program kerja Daerah
b. Memilih pengurus cabang dan menyampaikan hasil MUSCAB ke pengurus daeran untuk di syahkan
c. Pelantikan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Daerah

7.Pemilihan Pengurus
a. Pengurus Pusat di pilih oleh Musyawarah Nasional
b. Tata tertib pemilihan dan Pelantikan Pengurus Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8.Kriteria Pengurus Pusat Daerah dan Cabang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
9.Tata Tertib Musyawarah Nasional, Daerah dan Cabang di atur dalam Anggaran rumah Tangga

Pasal 7
TUGAS DANM WEWENANG PENGURUS ORGANISASI

1.Pengurus Pusat Menentukan arah , kebijakan dan strategi organisasi serta pokok – pokok program secara Nasional
2.Pengurus Pusat membentuk Lembaga – lembaga dan unit – unit strategi, sesuai dengan tantangan peluang dn kebutuhan organisasi
3.Lembaga atau Unit strategi dapat di bentuk sekalian dengan kebutuhan untuk
a.Pengkajian dan Pengembangan IPTEK dan keprofesian Kesehatn Lingkungan
b.Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan Lingkungan
c.Pengembangan kewirausahaan dan penggalangan kemitraan
4.Pengurus daerah dan cabang menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan berdasarkan arah, kebijakan dan strategi serta program Nasional yang disesuaikan dengan karakteristik dan masalah spesifik setempat

Pasal 8
PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
1.penasehat bertugas memberikan pengayoman dan saran –saran yang berkaitan dengan arah dan tujuan organisasi

2. Dewan pertimbangan organisasi bertugas :
a. melakukan pengawasan kinerja Pengurus Pusat
b. memberikan saran dan pertimbangan
c. memberikan penghargaan
3. Ketentuantentang tentang susunan Pemilihan, pembentukan dan tata kerja penasehat dan Dewan pertimbangan Organisasi di atur dalam Anggaran rumah tangga

Pasal 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. keputusan diambil dengan Musyawarah untuk mufakat
2. Apabila tidak dapat dicapai secara mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB VI
SUMBER KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 10
1. kekayaan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan Donatur
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

BAB VII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11
Organisasi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia ( HAKLI ) mempunyai atribut berupa Motto Lembaga / Logo, Hymne, Stempel, Pataka dan Bendera yang di tetapkan oleh Musyawarah Nasional

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12
Anggaran Dasar dapat dirubah dan harus disahkan dalam Musyawarah nsional dengan jumlah sekurang – kurangnya dua pertiga dari yang hadir secara sah


BAB IX
Pembubaran organisasi

Pasal 13
Organisasi ini hanya dapat di bubarkan bila ada mufakat bulat dari musyawarah nasional yang di selenggarakan khusu untuk maksud itu

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Segala sesuatu yang belum di tetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalan anggaran Rumah Tangga dan hal – hal yang dapat menimbulkan penafsiran yang berlainan akan di tetapkan oleh Pengurus Pusat

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Anggaran Dasar ini disahkan dalam MUNASV HAKLI tahun 20005 dan berlaku sejak di tetapkan

Di tetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 26 Oktober 2005


PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL V
HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA (HAKLI)

ditanda tangani oleh:

KETUA : Drs. Soebakri, MQIH
WAKIL KETUA : Aus Al Anhar, SKM, M.Kes
SEKRETARIS I : R.H Krisna , SKM, M.Kes
SEKRETARIS II : Choerudi Hasyim, SKM, M.Kes

Munas berikutnya

ya tunggu lah...

Munas 3

kapan yaaa

Foto HAKLI Jadul

ada lagi dikoleksi

Munas 2005 di Surabaya

salah satau keputusan penting adalah terpilihnya pengurus HAKLI periode 2005-2009.

detil surat keputusan dapat dibaca (downl load) di tautan berikut :

http://www.ziddu.com/download/9426616/KEPMUNASVNO08th2005.pdf.html

Munas I

tempatnya dimana dan hasilnya apa ..... tunggu dulu

Organisasi Profesi Yang Melebur Menjadi HAKLI

pokoknya nanti dulu.....

Akte Pendirian HAKLI

Meskipun HAKLI sudah berdiri sejak 12 April 1980 yang merupakan kelanjutan (pengembangan) dari IKK (5 September 1955), TAPI akta pendirianya baru pada 12-01-2007, dihadapan Notaris Yetty Taher, SH di Jakarta.

"Lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali" begitu kira-kira kesadaran yang muncul dari benak para pengurus ketika itu.

Untuk bisa membaca akta tersebut secara keseluruhan, dapat di KLIK (download) pada tautan berikut http://www.ziddu.com/download/9423751/AKTAPENDIRIANHAKLI.pdf.html

Riwayat Kelahiran HAKLI

Singkat cerita :

1. dulu...., ada organisasi Ikatan Sanitarian Indonesia atau Asosiasi Sanitarian Indonesia (ISI atau ASI) yang anggotanya para lulusan SMKA (Sekolah Menengah Kesehatan Atas) atau lulusan SPPH (Sekolah Pembantu Penilik Hygiene) atau lulusan Crash Training Program Sarana air minum dan jamban keluarga (Samijaga)
2. dulu...., ada organisasi Ikatan Kontrolir Kesehatan (IKK) yang anggotanya adalah lulusan Akademi Kontrolir Kesehatan. IKK berdiri pada 5 September 1955
3. dulu ....., mereka bergerak dan berjalan sendiri-sendiri, walaupun mereka bekerja dalam bidang yang sama yaitu sanitasi dan pemberantasan penyakit menular
4. dulu ...., mereka akhirnya sadar dan kemudian bergabung
5. dulu ...., di Bandung pada 12 April 1980 mereka membentuk organisasi baru yang bernama HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)
6. itu dulu....., sekarang sudah tersebar dimana-mana -- KOSMOPOLITAN !

.