Jumat, 25 Juni 2010

Rancangan PP Penyelenggaran Kesling

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, draft pertama kali saya terima dari bu Nuniq (pd_nunieq@yahoo.com.au).

Judul RPP :

RANCANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN ……

TENTANG
STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PROSES PENGOLAHAN LIMBAH

Beberapa komentar dan masukan yang sempat saya baca adalah sbb. :

Masukan dan Tanggapan
RPP Standar Baku Mutu Kesling dan Proses Pengolahan Limbah

Komentar masukan pak Bambang bambang_set@yahoo.com:

Saya setuju pemikiran pak Bambang tentang Standar Baku Mutu Kesling dan Proses Pengolahan Limbah dipisah, merupakan dua aspek yang berbeda, walau diperintah oleh UU dalam satu kalimat, kecuali bisa ditemukan benang merahnya.

Umum Paragraf 2. Mungkin kalimatnya saja yang diperbaiki sehingga tidak memberi kesan hanya memperhatikan anak saja. Tetapi dalam era carut marut sekarang saya setuju kepentingan anak memang harus menjadi perhatian, disamping itu juga kepentingan wanita dan disable people.

Komentar terhadap pasal-pasal batang tubuh:
Dalam Mengingat masukkan:
UU Pengelolaan sampah kedalam mengingat
UU No. 14 Tahun 1992 Tentang : Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
UU No 10 tahun 2009 tetang Kepariwisataan
UU no 13 tahun 2003 tehtang Ketenagakerjaan

Pasal 1 no 3. Pengertian upaya kesling kembalikan ke definisi yang disebutkan dalam UU No 36 tahun 2009 pasal 162, supaya lebih focus.
Pasal 1 no 4, no 5 no 6 dan 10. No Supaya memperhatikan istilah dan definisi yang dikembangkan dalam UU no 14 thun 1992, UU no 10 thn 2009, UU no 13 tahun 2003 dan RUU Perumahan dan Permukiman.

Penjelasan pasal 1, angka tiga berkaitan dengan rincian komponen lingkungan dimasukkan kedalam pasal dan ayat dalam batang tubuh.

Pasal 3 Ayat 3. Standar baku mutu kesling tidak hanya berkaitan dengan spesifikasi teknis tentang media lingkungan tetapi bisa berupa yang lain seperti proses (3R), dan bahkan replace.
Stadar baku mutu kesehatan lingkungan yang perlu memperoleh perhatian dan ditetapkan dalam pp ini adalah unsur lingkungan yang berhubungan langsung atau kontak dengan tubuh manusia.

Kriteria yang dipergunakan dalam penetapan stadar baku mutu ini adalah: (1) kesehatan manusia dan (2) IPTEK. Artinya harus dihitung atau dipertimbangkan berdasarkan: (1) waktu eksposur, (2) dosis atau intake TWI, ADI dll, (3) adverse effect. Ada beberapa standar baku mutu yang ditetapkan berdasar studi epidemiologi, tetapi perhatiannya adalah kesehatan manusia. Penetapan stadar baku mutu berdasarkan pada pertimbangan konsentrasi yang maksimal diperbolehkan, bukan yang lain.

pemikiran saya (Hening D) inilah unsur lingkungan yang perlu ditetapkan kosentrasi baku mutu berdasarkan alasan kesehatan:
Air minum
Air kolam renang
Air pemandian umum
Air untuk SPA
Air kolam terapung
Air air untuk rekreasi dan olah raga
Air keperluan sanitasi/hygiene perorangan
Binatang pembawa penyakit
Kebisingan
Radiasi sinar pengion dan bukan pengion
Udara berbagai instutusi, permukiman, jalan raya, perkantoran, pasar, wisata dll.
Makanan

Beberapa standar baku mutu (kesling?) lain yang berupa angka konsentrasi sudah diatur dalam UU atau PP yang lain yang sering berdasarkan pertimbangan lebih luas. Seperti diketahui penetapan standard baku mutu ditetapkan berdasar pertimbangan yang lebih luas: (1) lingkungan hidup, (2) ekonomi, (3) IPTEK, (4) sosial/budaya, (5) termasuk kesehatan manusia. Khususnya pada unsur lingkungan yang tidak berkaitan kontak dengan tubuh manusia seperti: limbah, air sungai, air danau dll. Oleh karena itu perlu diidentifikasi satu-persatu.

Pasal 11. Menurut saya (Hening D) kata-kata terakhir dalam pasal ini yang menyatakan .... untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan., sedikit misleading, mestinya lebih tepat .... untuk menjaga unsur lingkungan tidak melebihi standar baku mutu kesehatan lingkungan. Sekian duloe

Perhelatan Kesehatan Lingkungan

From: hening darpito hening_d@yahoo.com

Dear pak Hadi:
Maaf saya tidak sependapat kalau kali ini kita akan diskusi tentang ontologis, epistemologis dan aksiologis, seperti email anda.

Alasan:
(1) materi tidak laku jual, itu konsumsi internal dan mestinya sudah lewat dan memang sudah lewat,
(2) tidak memberi nilai tambah kepada HAKLI di mata profesi lain,
(3) ilmu terus berkembang dan terpecah sehingga sulit mencari batasnya, banyak teori yang dulu diyakini sebagai landasan program yang bagus, sudah jungkir balik,
(4) Saat ini yang menjadi perhatian dunia adalah menyelamatkan bumi dan manusia dengan kesepakatan MDG, Ottawa Charter disepakati thn 1986 terlalu jauh untuk dijadikan referensi.

Kalau HAKLI mau diperhitungkan dengan profesi lain adalah bagaimana menjawab tantangan yang riil dihadapi Indonesia dan dunia saat ini. Seperti kerusakan lingkungan, kemiskinan, kesetaraan dan hak azasi, belum lagi ancaman hantu neo-liberal. We can not sell yesterday product today. Bersama ini disampaikan pemikiran saya tentang masalah kesehatan lingkungan di Indonesia saat ini dan pendekatan yang diperlukan. Silahkan mempertimbangkan untuk RTD Kesling dengan kawan-kawan lain guna penyempurnaan dan pendetailan serta pengembangan.

Perhelatan Kesehatan Lingkungan

Setiap tahun diperkirakan 6,6 juta peduduk meninggal di Asia sebagai akibat dari resiko kesehatan lingkungan yang dihadapi, angka tersebut besarnya seperempat dari seluruh kematian di wilayah ini. Di Indonesia, tingginya kematian bayi dan masih tingginya angka kesakitan terutama diare dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat buruknya kondisi kesehatan lingkungan, seperti rendahnya cakupan air bersih dan sanitasi, dan kondisi perumahan yang tidak sehat; Masih tingginya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular dan tidak menular disebabkan oleh masih buruknya kondisi kesehatan lingkungan, perilaku masyarakat yang belum mengikuti pola perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Rendahnya kondisi kesehatan lingkungan ditandai dengan rumah tangga yang memiliki akses kepada air bersih nonperpipaan baru mencapai 57,2 persen, sedangkan rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak sebesar 69,3 persen (Laporan MDGs, 2007). Kondisi yang mempunyai resiko terhadap kesehatan masyarakat tersebut disebabkan karena rendahnya kemampuan pemerintah dalam menangani masalah terutama dalam hal koordinasi antara institusi yang menangani kesehatan dan lingkungan, yang menyebabkan tidak efektifnya program kesehatan lingkungan. Permasalahan kesehatan lingkungan lintas negara juga belum didukungan dengan kebijakan dan pendekatan yang memadai.

Sementara itu, kualitas air semakin rendah akibat tingginya tingkat pencemaran pada sungai dan sumber-sumber air lainnya. Di sisi lain, kebutuhan air baku semakin tinggi akibat pesatnya pertumbuhan penduduk, berkembangnya aktivitas manusia, dan tidak efisiennya pola pemanfaatan air. Hal tersebut tidak diikuti dengan pengembangan teknologi pengolahan dan penyediaan air baku yang efektif dan optimal. Selain menghadapi bencana alam, kawasan perkotaan menghadapi pencemaran lingkungan baik pencemaran udara, air maupun tanah. Di kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Bandung, Medan dan Surabaya, jumlah hari dengan kualitas udara kategori baik kurang dari 40 persen (Status Lingkungan Hidup tahun 2008). Kualitas udara juga dapat dilihat dari derajat keasaman air hujan. Dari 14 stasiun pengamatan hujan asam tercatat hanya 4 stasiun yang sampel air hujannya mempunyai derajat keasaman normal. Kondisi ini menunjukkan bahwa hujan asam sudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu sebagian besar sungai di Indonesia juga sudah tercemar. Hasil pemantauan yang dilakukan pada tahun 2008 oleh 30 Bapedalda Provinsi terhadap 35 sungai di Indonesia menunjukkan bahwa status mutu air pada umumnya sudah tercemar berat (Status Lingkungan Hidup tahun 2008).

Meningkatnya kasus pencemaran lingkungan dan penurunan daya dukung lingkungan diantaranya diakibatkan oleh laju pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, industrialisasi, pola kehidupan yang konsumtif, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya kapasitas sumber daya manusia. Pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan terus terjadi. Pencemaran dari aktivitas industri, pembangunan infrastruktur, eksploitasi sumberdaya mineral, limbah domestik serta teknologi yang tidak ramah lingkungan terus berjalan. Rendahnya kesadaran pelaku akan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) –yang salah satunya ditunjukkan dengan masih terdapatnya 28,9 persen penduduk yang melakukan praktik buang air besar sembarangan (BABS)- serta rendahnya pemanfaatan IPAL dan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) merupakan penyebab utama terjadinya pencemaran air permukaan.

Masih lemahnya kerja sama dengan Negara tetangga dalam penangaan pencemaran laut dan udara, serta mencegah kemungkinan terjadinya pembuangan limbah.

Beberapa strategi yang ditawarkan untuk dikembangkan:
Pembuatan kebijakan yang melindungi kesehatan dan lingkungan, ditegakkan dengan peraturan yang bisa diterapkan,
Memprioritaskan upaya dengan pendekatan pencegahan ketimbang pengobatan, melalui promosi PHBS, menggunakan teknologi tepat guna dengan penggunaan biaya yang efektif dan efisien, memberdayakan perempuan dalam setiap langkah pembangunan
Menerapkan kerjasama dengan partner swasta dalam investasi sarana kesehatan lingkungan,
Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan serta mempromosikan pendekanan pengurangan, penggunaan kembali dan mendaur ulang limbah yang dihasilkan,
Pentingnya gaya hidup sederhana dan kebersihan perorangan yang dipromosikan melalui pendidikan, komunikasi muliti dimensi, dan berbagai intervensi yang lain,
Analis resiko dan dampak kesehatan diintegrasikan ke dalam AMDAL
Peraturan berkaitan dengan kesehatan dan lingkungan merupakan kelengkapan dalam pengembangan perekonomian dan tatanan sosial. Tariff pelanggan, retribusi pencemaran, dan perangkat yang berorientasi pasar harus diarahkan untuk memberi insentif pengembangan ekonomi dan mengurangi pencemaran serta meminimalkan resiko kesehatan.
Memberi perhatian besar dan serius kepada upaya ekonomi yang berpengaruh buruk kepada lingkungan dan kesehatan
Keterbukaan kepada masyarakat umum tentang kinerja bidang lingkungan dan kesehatan akan memberi tekanan kepada para pencemar lebih mematuhi dan pemerintah menegakkan peraturan dan perundangan
Perlu disadari bahwa efektiitas dan keberhasilan pengelolaan kesehatan lingkunganmemerlukan keterlibatan banyak kementerian, swasta, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat madani, akademisi dan media.
Sistem informasi kesehatan dan ligkungan yang ada harus ditingkatkan sehingga dengan mudah dan cepat bisa di akses oleh semua fihak termasuk negara lain.
Kesiapan membuat perencanaan kesehatan lingkungan berkaitan dengan kondisi kedaruratan
Kerjasama teknik terus dikembangkan pada setiap tingkatan untuk mendorong diterapkannya pedoman nasional dan internasional disesuaikan dengan kondisi setempat.

Area yang menjadi prioritas
1. Kualitas udara
2. Penyediaan air, sanitasi dan hygiene
3. Limbah, padat dan limbah berbahaya
4. Bahan kimia beracun dan berbahaya
5. Perubahan iklim, berkurangnya lapisan ozon, dan perubahan ekosistem
6. Kesehatan lingkungan dalam kedaruratan


Regards,
Hening Darpito
+62811-911802