Rabu, 20 Januari 2010

Anggaran Rumah Tangga HAKLI

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH NASIONAL V
HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA
TAHUN 2005

NOMOR : 06/ MUNAS V / HAKLI/ 2005

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA
( HAKLI )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan terdiri dari :
1. Anggota biasa adalah para ahli di bidang kesehatan lingkungan atau sanitarian, warga Negara Indonesia yang berpendidikan tinggi dan atau bekerja / menekuni di bidang kesehatan lingkungan atau saitarian
2. Anggaran luar biasa adalah mereka yang bekerj di bidang kesehatn lingkungan atau sanitasi yang di tetapka oleh pengurus
3. Anggota kehormatan adalah mereka yang diangkat pengurus


Pasal 2

1. Keanggotaan biasa bersifat aktif dan sesuai dengan standar kualifikasi profesi
2. penetapan anggota biasa yang dimaksud dalam ayat (1) diatas dilakukan melalui proses pendaftaran oleh pengurus Cabang atauy Pengurus Daerah untuk Kabupaten atau kota yang belum memiliki Pengurus Cabang
3. Persyaratan dan standar kualifikasi profesi di tetapkan oleh Pengurus Pusat


Pasal 3

1. Anggota biasa memiliki hak
a. Mempunyai hak satu suara
b. Mempunyai hak memilih dan dipilih
c. Mempunyai hak membela diri
2. Anggota biasa mempunyai kewajiban
a. Wajib membayarv iuran
b. Wajib membina hubungan baik dan jiwa korps di antara para anggota
c. Wajib mentaati keputusan organisasi dan melaksanakan usaha – usaha untuk mencapai tujuan organisasi

Pasal 4

1. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan memiliki hak dan kewajiban
a. Anggota Biasa, Luar biasa dan kehormatan memiliki hak bicara
b. Anggota luar biasa dan kehormatan wajib mendukung usaha – usaha untuk mencapai tujuan organisasi

Pasal 6

DISIPLIN ORGANISASI

1. Anggota Biasa, Luar biasa dan kehormatan wajib mentaati menjunjung tinggi dan melaksanakan AD,ART dank ode etik HAKLI
2. Bagi anggota Biasa, Luar Biasa da Kehormatan yang tidak memenuhi ayat (1) dikenakanm sanksi
3. Bentuk dan tata cara pemberian sanksi terhadap pelanggaran AD,ART ditetapkan oleh pengurus Pusat
4. Bentuk dan tata cara pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik ditetapkan oleh dewan Pertimbangan Organisasi

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 6
SUSUNAN PENGURUS

1. pengurus Pusat terdiri atas
a. Seorang Ketua Umum
b. Sebanyak –banyaknya 4 (empat) orang Ketua
c. Seorang Sekretaris Jendral
d. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang sekretaris
e. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Bendahara


2. Pengurus daerah terdiri atas
a. Seorang Ketua
b. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Wakil Ketua
c. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang sekretaris
d. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Bendahara
e. Ketua-ketua bidang dan Anggota sesuai dengan kebutuhan program

3.Pengurus Cabang terdiri atas
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang sekretaris
d. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Bendahara
e. Ketua-ketua Seksi dan Anggota sesuai dengan kebutuhan program

Pasal 7
MASA KERJA PENGURUS
1. Masa kerja pengurus pusat di tentukan 4 (empat ) tahun, dalam hal MUNAS tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka penggantian pengurus Pusat dapat dilakukan melalui sidang Istimewa
2. Masa kerja Pengurus Daerah di tentukan 4 (empat ) tahun, dalam hal MUSDA tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka penggantian pengurus Daerah dapat dilakukan melalui sidang Luar biasa
3. Masa kerja Pengurus Cabang di tentukan 4 (empat ) tahun, dalam hal MUSCAB tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka penggantian pengurus Cabang dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar biasa
4. Dalam hal seorang Pengurus tidak dapat melaksakan tugas, dalam masa jabatannya dapat di tunjuk pejabat sementara sampai pemilihan pengurus berikutnya


Pasal 8
TATA TERTIB PEMILIHAN PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat harus terbentuk selama MUNAS
2. Pemilihan Pengurus Pusat ditentukan oleh formatur yang berjumlah ganjil, paling sedikit 5 ( lima ) orang dengan unsure – unsure sebagai berikut :
a. Seorang Pimpinan MUNAS
b. Seorang Pengurus Pusat lama
c. Tiga orang lebih peserta daerah yang di pilih dalam siding pleno
3. Kewenangan formatur dalam Pemilihan Pengurus pusat meliputi ketua Umum, ketua –ketua Sekretaris Jendral dan wakil –wakilnya serta Bendahara dan wakilnya
4. PengurusPusat yang baru terpilih dalam waktu selambat – lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah MUNAS sudah harus melengkapi susunan Pengurus Departement mengangkat penasehat dan Dewan Pertimbangan organisasi serta menyusun Program kerja Nasional
5. PengurusPusat yang baru terpilih dalam waktu selambat – lambatnya 3 ( tiga ) sejak pengurusan inti ditetapkan telah membentuk Lembaga – lembaga atau Unit – unit strategi sebagai perangkat kerja organisasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi


Pasal 9

TATA TERTIB PEMILIHAN
PENGURUS DAERAH DAN PENGURUS CABANG

1. Penetapan dan pelantikan Pengurus Pusat dilakukan oleh Pimpinan MUNAS
2. Penetapan dan pelantikan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pimpinan MUSDA
3. Penetapan dan pelantikan Pengurus Cabang dilakukan oleh Pimpinan MUSCAB


Pasal 11
KRITERIA PENGURUS

Para Fungsionair Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang harus minimal memenuhi criteria sebagai berikut :
a. Bertaqwa Kepad Tuhan Yang Maha Esa
b. Jujur dan mempunyai integritas tinggi
c. Sehat Jasmani dan Rohani
d. Sekurang – kurangnya telah 3 (tiga) tahun menjadi anggota HAKLI
e. Belum pernah tercela selama bekerja baik polotis maupun administrative
f. Anggota biasa HAKLI

Pasal 12

PEMBINAAN

1. Pembinaan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Pusat
2. Pembinaan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Pusat


BAB III

KETENTUAN UMUM MUSYAWARAH NASIONAL, SIDANG ISTIMEWA,
SIDANG LUAR BIASA DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA


Pasal 13

KETENTUAN MUSYAWARAH NASIONAL

1. Peserta musyawarah Nasional adalah
a. Seluruh Pengurus Pusat
b. Seluruh Dewan pertimbangan Organisasi
c. Seluruh pengurus daerah dengan sebanyak – banyaknya 4 (empat) pengurus Daerah
d. Seluruh Pengurus Cabang dengan sebanyak – banyaknya 2 (dua) orang pengurus Cabang
e. Peninjau
2. MUNAS dianggap sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya setyengah ditambah satu daru jumlah peserta MUNAS. Apabila jumlah tersebut tidak tercapai maka munas ditunda selama 1 (satu) jam, apabila setelah waktu penundaan tersebut jumlah peserta masih belum tercapai maka dengan persetujuan forum yang ada MUNAS dapat dianggap sah untuk dilaksanakan
3. MUNAS menetapka tata tertib Musyawarah nasional
4. Hak suara dalam MUNAS diatur dalam tata tertib MUNAS


Pasal 14

KETENTUAN SIODANG ISTIMEWA, SIDANG LUAR BIASA DAN
MUSYAWARAH LUAR BIASA

Sidang istimewa siding Luar Biasa dan musyawarah Luar Biasa baru dapat di selenggarakan apabila terjadi hal – hal yang mendesak untuk diadakannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sidang istimewa apabila disetujui sekurang – kurangnya dua pertiga dari jumlah Pengurus Daerah
2. Sidang Luar biasa apabila disetujui sekurang – kurangnya dua pertiga dari jumlah Pengurus Cabang
3. Musyawarah Luar Biasa apabila disetujui sekurang –kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa


BAB IV

PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENASEHAT DAN
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI


Pasal 15

PEMBENTUKAN PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

1. Penasehat dapat dibentuk di tingkat Pusat, daerah, dan Cabang
2. Dewan Pertimbangan Organisasi hanya dibentuk oleh pengurus Pusat


Pasal 16
PENGANGKATAN PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

1. Pengangkatan penasehat dan Dewan Pertimbangan Organisasi di tingkat Pusat dilakukan oleh Pengurus Pusat selambat –lambatnya 3(tiga) bulan setelah Musyawarah Nasional
2. Susunan Penasehat dan dewan Pertimbangan Organisasi disesuaikan dengan kebutuhan
3. Pengangkatan penasehat dan Dewan Pembinaan di tingkat daerah dan cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah MUSDA dan MUSCAB
4. Pengangkatan penasehat dan Dewan Pertimbangan Organisasi di tetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat
5. Kriteria Penasehat Dewan Pembinaan dipertimbangkan berdasarkan posisi strategis politis dan mempunyai komitmen serta peminatan maupun kepedulian terhadap bidang keehatan lingkungan
6. Kriteria Dewan pertimbangan organisasi di pertimbangkan berdasarkan keahlian, penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kemampuan komunikasi
7. Uraian lebih lanjut tentang dewan –dewan ditetapkan oleh pengurus Pusat

BAB V
PENGELOLAAN IURAN ANGGOTA

Pasal 17
1. Untuk Kelancaran program organisasi besarnya iuran di tetapkan sebagai berikut :
a. Uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap anggota 25% untuk pengurus Pusat dan 75% untuk Pengurus Daerah
b. Uang Iuran ditentuka oleh masing – masing pengurus daerah dan Cabang 25 % untuk Pengurus daerah dan 75% untuk pengurus cabang
2. Pengiriman uang iuran ditujukan kepada Bendahara Pengurus yang lebih tinggi selambat – lambatnya 10 bulan berikutnya

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Segala sesuatau yang belum di tetapkan dalam anggaran Rumah Tangga dan hal-hal yang dapat menimbulkan penafsiran yang berlainan akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalam Musyawarah Nasional tahun 2005 dan berlaku sejak ditetapkan



Di tetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 26 Oktober 2005


PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL V
HOMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA

ditanda-tangai :

Ketua : Drs. Soebakir, MQIH ,

Wakil Ketua : Aus Al Anhar, SKM, M.Kes

Sekretaris I : R.H Krisna , SKM, M.Kes ,

Skretaris II : Choerudi Hasyim, SKM, M.Kes

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar