Jumat, 25 Juni 2010

Rancangan PP Penyelenggaran Kesling

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, draft pertama kali saya terima dari bu Nuniq (pd_nunieq@yahoo.com.au).

Judul RPP :

RANCANGAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN ……

TENTANG
STANDAR BAKU MUTU KESEHATAN LINGKUNGAN DAN PROSES PENGOLAHAN LIMBAH

Beberapa komentar dan masukan yang sempat saya baca adalah sbb. :

Masukan dan Tanggapan
RPP Standar Baku Mutu Kesling dan Proses Pengolahan Limbah

Komentar masukan pak Bambang bambang_set@yahoo.com:

Saya setuju pemikiran pak Bambang tentang Standar Baku Mutu Kesling dan Proses Pengolahan Limbah dipisah, merupakan dua aspek yang berbeda, walau diperintah oleh UU dalam satu kalimat, kecuali bisa ditemukan benang merahnya.

Umum Paragraf 2. Mungkin kalimatnya saja yang diperbaiki sehingga tidak memberi kesan hanya memperhatikan anak saja. Tetapi dalam era carut marut sekarang saya setuju kepentingan anak memang harus menjadi perhatian, disamping itu juga kepentingan wanita dan disable people.

Komentar terhadap pasal-pasal batang tubuh:
Dalam Mengingat masukkan:
UU Pengelolaan sampah kedalam mengingat
UU No. 14 Tahun 1992 Tentang : Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
UU No 10 tahun 2009 tetang Kepariwisataan
UU no 13 tahun 2003 tehtang Ketenagakerjaan

Pasal 1 no 3. Pengertian upaya kesling kembalikan ke definisi yang disebutkan dalam UU No 36 tahun 2009 pasal 162, supaya lebih focus.
Pasal 1 no 4, no 5 no 6 dan 10. No Supaya memperhatikan istilah dan definisi yang dikembangkan dalam UU no 14 thun 1992, UU no 10 thn 2009, UU no 13 tahun 2003 dan RUU Perumahan dan Permukiman.

Penjelasan pasal 1, angka tiga berkaitan dengan rincian komponen lingkungan dimasukkan kedalam pasal dan ayat dalam batang tubuh.

Pasal 3 Ayat 3. Standar baku mutu kesling tidak hanya berkaitan dengan spesifikasi teknis tentang media lingkungan tetapi bisa berupa yang lain seperti proses (3R), dan bahkan replace.
Stadar baku mutu kesehatan lingkungan yang perlu memperoleh perhatian dan ditetapkan dalam pp ini adalah unsur lingkungan yang berhubungan langsung atau kontak dengan tubuh manusia.

Kriteria yang dipergunakan dalam penetapan stadar baku mutu ini adalah: (1) kesehatan manusia dan (2) IPTEK. Artinya harus dihitung atau dipertimbangkan berdasarkan: (1) waktu eksposur, (2) dosis atau intake TWI, ADI dll, (3) adverse effect. Ada beberapa standar baku mutu yang ditetapkan berdasar studi epidemiologi, tetapi perhatiannya adalah kesehatan manusia. Penetapan stadar baku mutu berdasarkan pada pertimbangan konsentrasi yang maksimal diperbolehkan, bukan yang lain.

pemikiran saya (Hening D) inilah unsur lingkungan yang perlu ditetapkan kosentrasi baku mutu berdasarkan alasan kesehatan:
Air minum
Air kolam renang
Air pemandian umum
Air untuk SPA
Air kolam terapung
Air air untuk rekreasi dan olah raga
Air keperluan sanitasi/hygiene perorangan
Binatang pembawa penyakit
Kebisingan
Radiasi sinar pengion dan bukan pengion
Udara berbagai instutusi, permukiman, jalan raya, perkantoran, pasar, wisata dll.
Makanan

Beberapa standar baku mutu (kesling?) lain yang berupa angka konsentrasi sudah diatur dalam UU atau PP yang lain yang sering berdasarkan pertimbangan lebih luas. Seperti diketahui penetapan standard baku mutu ditetapkan berdasar pertimbangan yang lebih luas: (1) lingkungan hidup, (2) ekonomi, (3) IPTEK, (4) sosial/budaya, (5) termasuk kesehatan manusia. Khususnya pada unsur lingkungan yang tidak berkaitan kontak dengan tubuh manusia seperti: limbah, air sungai, air danau dll. Oleh karena itu perlu diidentifikasi satu-persatu.

Pasal 11. Menurut saya (Hening D) kata-kata terakhir dalam pasal ini yang menyatakan .... untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan., sedikit misleading, mestinya lebih tepat .... untuk menjaga unsur lingkungan tidak melebihi standar baku mutu kesehatan lingkungan. Sekian duloe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar