Apabila Pembaca menghendaki tukar informasi yang lebih hangat, silakan bergabung di milis SANITARIAN INDONESIAN ---- saya ingin bergabung
Tetapi kalau "hanya" sekedar ingin memperoleh bacaan / informasi yang sudah matang, berikut ini adalah koleksi yang ada dalam rak buku virtual. Anda dapat memungut secara GRATIS - TIS.
1. Buku Panduan Masyarakat untuk Kesehatan Lingkungan --- download
2. Buku tentang Peyehatan Air dan P. Vektor --- baca / download (perlu daftar jadi member)
3. Buku Statistik Kesehatan Lingkungan, dll --- baca / download (perlu daftar jadi member)
Jumat, 16 April 2010
Rabu, 07 April 2010
KODE ETIK SANITARIAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 373/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI SANITARIAN
III. KODE ETIK SANITARIAN / AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN
A. PEMBUKAAN
Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian dan segenap warga negara Indonesia.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas dilaksanakan pembangunan diberbagai bidang yang antara lain untuk mencapai Iingkungan kehidupan yang sehat, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai bagian dan kesejahteraan rakyat dan menciptakan lingkungan yang sehat dan harmoni. Untuk itu perlu adanya penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan yang dilandasi oleh semangat, moralitas yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan keinginan luhur, berdasarkan ilmu, ketrampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapal tujuan tersebut, dengan mi Organisasi Profesi Himpunan Ahil Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI I menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, kilen / masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya sebagal berikut.
B. KEWAJIBAN UMUM
1. Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4. Seorang sanitarian harus menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri.
5. Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6. Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif.
7. Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8. Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
9. Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
1O.Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, balk fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11. Seorang sanitariari dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN I MASYARAKAT
1. Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal Ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2. Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
3. Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
4. Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
5. Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.
D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI
1. Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dan penyelesaian masalah.
2. Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dan teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.
E. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRt SENDIRI
1. Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan Iingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.
F. PENUTUP
Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selatu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oteh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi mi senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
NOMOR : 373/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI SANITARIAN
III. KODE ETIK SANITARIAN / AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN
A. PEMBUKAAN
Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian dan segenap warga negara Indonesia.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas dilaksanakan pembangunan diberbagai bidang yang antara lain untuk mencapai Iingkungan kehidupan yang sehat, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai bagian dan kesejahteraan rakyat dan menciptakan lingkungan yang sehat dan harmoni. Untuk itu perlu adanya penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan yang dilandasi oleh semangat, moralitas yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan keinginan luhur, berdasarkan ilmu, ketrampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapal tujuan tersebut, dengan mi Organisasi Profesi Himpunan Ahil Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI I menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, kilen / masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya sebagal berikut.
B. KEWAJIBAN UMUM
1. Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4. Seorang sanitarian harus menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri.
5. Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6. Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif.
7. Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8. Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
9. Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
1O.Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, balk fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11. Seorang sanitariari dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN I MASYARAKAT
1. Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal Ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2. Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
3. Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
4. Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
5. Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.
D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI
1. Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dan penyelesaian masalah.
2. Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dan teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.
E. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRt SENDIRI
1. Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan Iingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.
F. PENUTUP
Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selatu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oteh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi mi senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
Nilai Inti untuk membangun dan mengembangkan HAKLI
DR. Hadi S berkata :
Saya sampaikan nilai inti (core value) yang selalu saya sampaikan sebagai roh untuk membangun dan mengembangkan HAKLI pada setiap pertemuan ilmiah dan Musda dan Muscap HAKLI, yang mana nilai inti pertama kali saya sampaikan pada pelantikan kelengkapan Pengurus Pusat HAKLI di Aula Pusdfiklat Depkes. Jl. Hang Jebat Jekayoran Baru, sbb. :
Nilai Inti ( Core Value) :
Nilai Inti /Core Value yang saya sampaikan dan tekankan pada Kepengurusan HAKLI Pusat dan SELALU saya sampaikan kepada Teman2 dan Khususnya Pimpinan Daerah HAKLI sebagai koridor menuju untuk membangun dan mengembangkan HAKLI menjadi organisasi profesi terdiri dari tujuh pasal yaitu :
1. Membangun, mewujudkan dan memposisikan HAKLI sebagai Organisasi Profesi (didasari Iptek/Akademik, Independency, kesetaraan dengan organisasi profesi yang lain). Membangun dan mengembangkan budaya akademik, kritis, ilmiah dan filosifis (memiliki nilai-nilai filsafat ilmu) untuk dapat mewujudkan suatu standar keprofesian sebagai pedoman dan perilaku.
2. Membangun Jejaring Fungsional (perumusan kebijakan – operasional, sircum concernt s/d sircum influent), membangun peluang organisasi dan anggota).
3. Membangun Etika Organisasi
4. Membangun Kesetaraan dan Budaya Belajar, menuju keprofesionalan yang berkrelanjutan mengikuti perkembangan (iptek dan sosial kemasyarakatan)
5. Membangun Percaya Diri dan Saling Percaya (trust building)
6. Korespondensi (teoritically-practically), horisontal-vertikal, melayani dan
berkontribusi, membangun dan mengembangkan.
7. Keimanan dan Keiklhasan (ilmu amaliah - amal ilmiah, selfhelp dan memberi, aksiologi/nilai guna dalam kehidupan), sebagai bentuk pengabdian.
Saya mengajak kepada setiap anggota HAKLI:
MARI BERTANYA KEPADA DIRI MASING-MASING, APA YANG TELAH KITA LAKUKAN DAN APA YANG HARUS DAN BISA DIPERBUAT UNTUK MENJAWAB PERMASALAHAN YANG ADA, DAN YANG MEMERLUKAN JAWABAN.
PROFESI ADALAH PILIHAN DAN BERADA DALAM KORIDOR NILAI-NILAI. UNTUK ITU MARI MENEMPATKAN ORGANISASI UNTUK MEMILIKI NILAI KEPROFESIAN DAN NILAI TAWAR.
Saya sudah “bicara banyak” dengan Pak Dr. Hening D, ketika menemui saya (saya anggap pak Hening mewakili teman2), untuk mengetahui apa yang ada dalam pikiran dan langkah saya memimpin organisasi.
Salam,
JAKARTA, 25 Maret 2010
Dr. Hadi S.
Saya sampaikan nilai inti (core value) yang selalu saya sampaikan sebagai roh untuk membangun dan mengembangkan HAKLI pada setiap pertemuan ilmiah dan Musda dan Muscap HAKLI, yang mana nilai inti pertama kali saya sampaikan pada pelantikan kelengkapan Pengurus Pusat HAKLI di Aula Pusdfiklat Depkes. Jl. Hang Jebat Jekayoran Baru, sbb. :
Nilai Inti ( Core Value) :
Nilai Inti /Core Value yang saya sampaikan dan tekankan pada Kepengurusan HAKLI Pusat dan SELALU saya sampaikan kepada Teman2 dan Khususnya Pimpinan Daerah HAKLI sebagai koridor menuju untuk membangun dan mengembangkan HAKLI menjadi organisasi profesi terdiri dari tujuh pasal yaitu :
1. Membangun, mewujudkan dan memposisikan HAKLI sebagai Organisasi Profesi (didasari Iptek/Akademik, Independency, kesetaraan dengan organisasi profesi yang lain). Membangun dan mengembangkan budaya akademik, kritis, ilmiah dan filosifis (memiliki nilai-nilai filsafat ilmu) untuk dapat mewujudkan suatu standar keprofesian sebagai pedoman dan perilaku.
2. Membangun Jejaring Fungsional (perumusan kebijakan – operasional, sircum concernt s/d sircum influent), membangun peluang organisasi dan anggota).
3. Membangun Etika Organisasi
4. Membangun Kesetaraan dan Budaya Belajar, menuju keprofesionalan yang berkrelanjutan mengikuti perkembangan (iptek dan sosial kemasyarakatan)
5. Membangun Percaya Diri dan Saling Percaya (trust building)
6. Korespondensi (teoritically-practically), horisontal-vertikal, melayani dan
berkontribusi, membangun dan mengembangkan.
7. Keimanan dan Keiklhasan (ilmu amaliah - amal ilmiah, selfhelp dan memberi, aksiologi/nilai guna dalam kehidupan), sebagai bentuk pengabdian.
Saya mengajak kepada setiap anggota HAKLI:
MARI BERTANYA KEPADA DIRI MASING-MASING, APA YANG TELAH KITA LAKUKAN DAN APA YANG HARUS DAN BISA DIPERBUAT UNTUK MENJAWAB PERMASALAHAN YANG ADA, DAN YANG MEMERLUKAN JAWABAN.
PROFESI ADALAH PILIHAN DAN BERADA DALAM KORIDOR NILAI-NILAI. UNTUK ITU MARI MENEMPATKAN ORGANISASI UNTUK MEMILIKI NILAI KEPROFESIAN DAN NILAI TAWAR.
Saya sudah “bicara banyak” dengan Pak Dr. Hening D, ketika menemui saya (saya anggap pak Hening mewakili teman2), untuk mengetahui apa yang ada dalam pikiran dan langkah saya memimpin organisasi.
Salam,
JAKARTA, 25 Maret 2010
Dr. Hadi S.
E-dialog Kesling
Rangkuman E-dialog (sumber : "hening darpito" hening_d@yahoo.com ):
(tgl 25 – 27 Maret 2010)
Tujuan umum diskusi:
Diperoleh isu-isu dalam menawarkan suatu konsep/konstruk kesehatan lingkungan kepada berbagai pihak dan juga sekaligus sebagai pengayaan untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup manusia
Ruang Lingkup diskusi:
1. "Perspektif Perkembangan Kesehatan Lingkungan di Sektor Publik : Kebijakan dan implementasinya"
2. "Pembangunan dan Pengembangan Kesehatan Lingkungan : Di Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, Di Sektor Swasta dan di Tingkat Masyarakat "
3. "Peran dan Kontribusi Profesi Kesehatan Lingkungan dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia".
Dikaitkan dengan issue terkini meliputi:
(a) Liberalisasi/ pasar bebas , (b) Eksploitasi SDA berlebihan dan kerusakan lingkungan, (c) isue kesehatan, lingkungan dan isue kesling,
(a) Kesetaraan jender, (b) HAM khususnya anak dan masyarakat rentan, (c) daerah perbatasan, (d) Masyarakat madani, (e) Dikotomi peran regulator dan operator, (f) desentralisasi, (e) issue perubahan iklim,
(a) peran profesi lain, (b) pengembangan pendidikan kesling dan penataan profesi, (e) Indikator kualitas hidup.
Tujuan Ideologis:
1. Membangun, mewujudkan dan memposisikan HAKLI sebagai Organisasi Profesi (didasari Iptek/Akademik, Independency, kesetaraan dengan organisasi profesi yang lain). Membangun dan mengembangkan budaya akademik, kritis, ilmiah dan filosifis (memiliki nilai-nilai filsafat ilmu) untuk dapat mewujudkan suatu standar keprofesian.
2. Membangun Jejaring Fungsional (perumusan kebijakan – operasional, sircum concernt s/d sircum influent), membangun peluang organisasi dan anggota).
3. Membangun Etika Organisasi
4. Membangun Kesetaraan dan Budaya Belajar, menuju keprofesionalan yang berkrelanjutan mengikuti perkembangan (iptek dan sosial kemasyarakatan)
5. Membangun Percaya Diri dan Saling Percaya (trust building)
6. Korespondensi (teoritically-practically), horisontal-vertikal, melayani dan berkontribusi, membangun dan mengembangkan.
7. Keimanan dan Keiklhasan (ilmu amaliah - amal ilmiah, selfhelp dan memberi, aksiologi/nilai guna dalam kehidupan), sebagai bentuk pengabdian.
Tujuan Praktis:
1. Melaksanakan Munas untuk legitimasi pengurus, pembenahan/pembaharuan Organisasi Hakli Pusat sampai daerah.
2. Membentuk LSP ( lembaga sertifikasi profesi)
3. Melakukan Ujian profesi sekaligus pendataan anggota dan pemantapan organisasi
4. Pembenahan registrasi dan sertifikasi sesuai BSNP (Badan sertifikasi Nasional Profesi) supaya resmi dan bisa laku di pasaran kerja
5. Melakukan networking dg pemerintah dan mitra kerja serta org profesi lain
6. Menterjemahkan konseptual kesling kedalam bentuk operasional kegiatan
7. Jabatan fungsional PNS dikembangkan ke wilayah dan ruang lingkup yang lebih luas seperti di sektor swasta, konsultan, LSM dll,
8.
Masalah Internal:
1. Kondisi HAKLI sekarang kurang bugar untuk menggarap kegiatan yang komplek
2. Keahlian masing-masing ahli kesling dan IJAZAH-IJAZAH nya belum diregistrasi/sertifikasi sesuai dengan aturan Menaker.
3. Lulusan D3 Poltekkes Jur Kesling.. titel di Ijazahnya: AMKL (Ahli Madya Kesehatan Lingkungan) malahan S1nya dan S2nya belum ada sekolahnya, kecuali sebagai jurusan/peminatan.
4. Kalau diteruskan begini kita hanya sebagai KOMUNITAS Kesehatan Lingkungan saja
5.
Masalah/Issue global:
1. Kesehatan Lingkungan sendiri sudah seabad menjadi ilmu, tidak perlu dibahas aspek Ontology, Epistemology, dan Axiology dari kesehatan lingkungan.
2. Ilmuwan kesling dunia sdh bermain dg dampak climate change dan adaptasinya, exposure seukuran nanometer, efek pajanan dlm tubuh ditingkat gnome/DNA, dll.
3.
Potensi yang sudah dipunyai:
1. Akta Pendirian HAKLI sebagai kelengkapan organisasi HAKLI
2. Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan. Standard Profesi Sanitarian yang di sahkan oleh Menteri Kesehatan
3. Jabatan Fungsional Sanitarian bagi PNS dengan payung hukumnya
4. Perjuangan telah menghasilkan kurikulum, tunjangan Jabatan, dsb; sehingga memberi nafas kehidupan para profesional kesling/saniyatian di PNS.
5. Alumni jurusan KL UI hampir semua ada di pertambangan, perminyakan, industri, LSM, media, dll.
6. Memiliki Master Assesor utk profesi Sanitarian sebanyak 6 (enam) orang
7. Memiliki 51 Assesor kesling/sanitasi melalui pelatihan khusus
8. Draft tentang Registrasi dan Izin Kerja Ahli Kesehatan Lingkungan
9. Draft Uji Kompetensi Sanitarian
(tgl 25 – 27 Maret 2010)
Tujuan umum diskusi:
Diperoleh isu-isu dalam menawarkan suatu konsep/konstruk kesehatan lingkungan kepada berbagai pihak dan juga sekaligus sebagai pengayaan untuk berkontribusi dalam peningkatan kualitas hidup manusia
Ruang Lingkup diskusi:
1. "Perspektif Perkembangan Kesehatan Lingkungan di Sektor Publik : Kebijakan dan implementasinya"
2. "Pembangunan dan Pengembangan Kesehatan Lingkungan : Di Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, Di Sektor Swasta dan di Tingkat Masyarakat "
3. "Peran dan Kontribusi Profesi Kesehatan Lingkungan dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia".
Dikaitkan dengan issue terkini meliputi:
(a) Liberalisasi/ pasar bebas , (b) Eksploitasi SDA berlebihan dan kerusakan lingkungan, (c) isue kesehatan, lingkungan dan isue kesling,
(a) Kesetaraan jender, (b) HAM khususnya anak dan masyarakat rentan, (c) daerah perbatasan, (d) Masyarakat madani, (e) Dikotomi peran regulator dan operator, (f) desentralisasi, (e) issue perubahan iklim,
(a) peran profesi lain, (b) pengembangan pendidikan kesling dan penataan profesi, (e) Indikator kualitas hidup.
Tujuan Ideologis:
1. Membangun, mewujudkan dan memposisikan HAKLI sebagai Organisasi Profesi (didasari Iptek/Akademik, Independency, kesetaraan dengan organisasi profesi yang lain). Membangun dan mengembangkan budaya akademik, kritis, ilmiah dan filosifis (memiliki nilai-nilai filsafat ilmu) untuk dapat mewujudkan suatu standar keprofesian.
2. Membangun Jejaring Fungsional (perumusan kebijakan – operasional, sircum concernt s/d sircum influent), membangun peluang organisasi dan anggota).
3. Membangun Etika Organisasi
4. Membangun Kesetaraan dan Budaya Belajar, menuju keprofesionalan yang berkrelanjutan mengikuti perkembangan (iptek dan sosial kemasyarakatan)
5. Membangun Percaya Diri dan Saling Percaya (trust building)
6. Korespondensi (teoritically-practically), horisontal-vertikal, melayani dan berkontribusi, membangun dan mengembangkan.
7. Keimanan dan Keiklhasan (ilmu amaliah - amal ilmiah, selfhelp dan memberi, aksiologi/nilai guna dalam kehidupan), sebagai bentuk pengabdian.
Tujuan Praktis:
1. Melaksanakan Munas untuk legitimasi pengurus, pembenahan/pembaharuan Organisasi Hakli Pusat sampai daerah.
2. Membentuk LSP ( lembaga sertifikasi profesi)
3. Melakukan Ujian profesi sekaligus pendataan anggota dan pemantapan organisasi
4. Pembenahan registrasi dan sertifikasi sesuai BSNP (Badan sertifikasi Nasional Profesi) supaya resmi dan bisa laku di pasaran kerja
5. Melakukan networking dg pemerintah dan mitra kerja serta org profesi lain
6. Menterjemahkan konseptual kesling kedalam bentuk operasional kegiatan
7. Jabatan fungsional PNS dikembangkan ke wilayah dan ruang lingkup yang lebih luas seperti di sektor swasta, konsultan, LSM dll,
8.
Masalah Internal:
1. Kondisi HAKLI sekarang kurang bugar untuk menggarap kegiatan yang komplek
2. Keahlian masing-masing ahli kesling dan IJAZAH-IJAZAH nya belum diregistrasi/sertifikasi sesuai dengan aturan Menaker.
3. Lulusan D3 Poltekkes Jur Kesling.. titel di Ijazahnya: AMKL (Ahli Madya Kesehatan Lingkungan) malahan S1nya dan S2nya belum ada sekolahnya, kecuali sebagai jurusan/peminatan.
4. Kalau diteruskan begini kita hanya sebagai KOMUNITAS Kesehatan Lingkungan saja
5.
Masalah/Issue global:
1. Kesehatan Lingkungan sendiri sudah seabad menjadi ilmu, tidak perlu dibahas aspek Ontology, Epistemology, dan Axiology dari kesehatan lingkungan.
2. Ilmuwan kesling dunia sdh bermain dg dampak climate change dan adaptasinya, exposure seukuran nanometer, efek pajanan dlm tubuh ditingkat gnome/DNA, dll.
3.
Potensi yang sudah dipunyai:
1. Akta Pendirian HAKLI sebagai kelengkapan organisasi HAKLI
2. Kompetensi Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan. Standard Profesi Sanitarian yang di sahkan oleh Menteri Kesehatan
3. Jabatan Fungsional Sanitarian bagi PNS dengan payung hukumnya
4. Perjuangan telah menghasilkan kurikulum, tunjangan Jabatan, dsb; sehingga memberi nafas kehidupan para profesional kesling/saniyatian di PNS.
5. Alumni jurusan KL UI hampir semua ada di pertambangan, perminyakan, industri, LSM, media, dll.
6. Memiliki Master Assesor utk profesi Sanitarian sebanyak 6 (enam) orang
7. Memiliki 51 Assesor kesling/sanitasi melalui pelatihan khusus
8. Draft tentang Registrasi dan Izin Kerja Ahli Kesehatan Lingkungan
9. Draft Uji Kompetensi Sanitarian
Langganan:
Postingan (Atom)