Rabu, 07 April 2010

KODE ETIK SANITARIAN

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 373/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI SANITARIAN


III. KODE ETIK SANITARIAN / AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN

A. PEMBUKAAN


Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian dan segenap warga negara Indonesia.

Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas dilaksanakan pembangunan diberbagai bidang yang antara lain untuk mencapai Iingkungan kehidupan yang sehat, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai bagian dan kesejahteraan rakyat dan menciptakan lingkungan yang sehat dan harmoni. Untuk itu perlu adanya penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan yang dilandasi oleh semangat, moralitas yang bertanggung jawab dan berkeadilan.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa disertai kesadaran dan keinginan luhur, berdasarkan ilmu, ketrampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapal tujuan tersebut, dengan mi Organisasi Profesi Himpunan Ahil Kesehatan Lingkungan Indonesia [ HAKLI I menyusun dan menetapkan kode etik sanitarian atau ahli kesehatan lingkungan sebagai landasan semangat, moralitas dan tanggung jawab yang berkeadilan dan merupakan kewajiban baik untuk dirinya sendiri, teman seprofesinya, kilen / masyarakat maupun kewajiban yang sifatnya umum sebagai insan profesidan dalam melaksanakan peran dan pengabdiannya sebagal berikut.

B. KEWAJIBAN UMUM

1. Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
4. Seorang sanitarian harus menghindarkan din dan perbuatan yang bersifat memuji din sendiri.


5. Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
6. Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalul suatu proses analisis secara komprehensif.
7. Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
8. Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
9. Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
1O.Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, balk fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
11. Seorang sanitariari dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN I MASYARAKAT
1. Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal Ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
2. Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
3. Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
4. Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.

5. Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.

D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI
1. Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dan penyelesaian masalah.
2. Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dan teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.
E. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRt SENDIRI
1. Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
2. Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan Iingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.

F. PENUTUP
Seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya senantiasa dilandasi oleh kode etik dan selatu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oteh profesi. Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pengabdiannya berpedoman pada standar kompetensi. Standar kompetensi mi senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar